• Jumat, 26 April 2024

Terancam 4 Tahun Penjara, Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Penadahan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Jumat, 18 Januari 2019 - 14.43 WIB
66

Kupastuntas.co, Tanggamus – Polsek Pugung Polres Tanggamus melimpahkan Jumandil (25) warga Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, tersangka penadahan barang hasil pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus cabang Talang Padang.

Kapolsek Pugung, Iptu Mirga Nurjuanda, S.Sos. M.M. mengungkapkan pelimpahan tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang nomor B-23/N.8.16.7/Epp.2/01/2019 tanggal 18 Januari 2019.

"Berdasarkan surat tersebut, Polsek Pugung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa, siang ini Jumat (18/1/2019)," ungkap Iptu Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. M.Si.

Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan pelimpahan juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

"Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," jelasnya.

Dikatakan Iptu Mirga Nurjuanda, tersangka Jumandil sebelumnya ditangkap berdasarkan pengembangan laporan korbannya Agung Adek Saputra (17) pelajar SLTA warga Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang Tanggamus.

Dimana kejadian Curas dialami korban yakni pada tanggal 17 Nopember 2018 saat berswafoto bersama rekannya Amsiah (17) di Jalan Raya Perkebunan PTPN Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Tanggamus.

"Selain tersangka penadahan itu juga, Polsek Pugung berhasil menangkap tersangka utama selaku pelaku Curas yakni Budi Ariansyah (20) warga Pekon Way Harong, Kecamatan Airnaningan,  Kabupaten Tanggamus, tersangka Budi juga segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Iptu Mirga Nurjuanda.

Ditambahkan Iptu Mirga Nurjuanda atas perbuatan membeli barang diduga hasil kejahatan dalam perbuatan pidana curas atau penadahan, tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana. "Ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :