• Kamis, 28 Maret 2024

Berkas Senggung Lengkap, Polsek Sumberejo Tanggamus Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Senin, 21 Januari 2019 - 17.03 WIB
59

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Adi Prasetyo alias Senggung (22) dilimpahkan bersama barang bukti oleh Polsek Sumberejo Polres Tanggamus kepada Kejaksaan.

Pelimpahan warga Pekon Air Abang Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang bernomor B-27/N.8.16.7/Epp.1/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.

Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto mengungkapkan berdasarkan surat tersebut, tersangka Adi Prasetyo dilimpahkan hari ini, Senin (21/1/2019) siang.

“Berkas perkara tersangka, dinyatakan sudah P21, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Iptu Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Lanjutnya, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya tersangka Adi Prasetyo ditangkap pada Kamis (22/11/18) lalu sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Pekon Sinarmulyo Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus.

Dimana tersangka teridentifikasi sebagai pelaku Curat sepeda motor di Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberjo berdasarkan laporan korban Dedi Saputra (18) yang merupakan warga setempat.

“Tersangka mencuri sepeda motor Honda Revo B 3250 BDJ pada Kamis (11/11/18) sekitar pukul pukul 20.00 WIB ketika korban sedang bertamu ke rumah temannya Anggoro (19) di Pekon Wonoharjo sekitar pukul 22.00 WIB,” pungkasnya. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->