• Rabu, 24 April 2024

Dugaan Reklamasi Ilegal Pulau Tegal, DKP Lampung Sudah Lapor ke KKP

Senin, 21 Januari 2019 - 07.54 WIB
147

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung sudah melaporkan dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan pengelola Tegal Mas ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.

Selain itu, DKP Provinsi Lampung pun menyatakan siap jika diminta sebagai saksi ahli guna mendukung upaya Polda Lampung dalam penanganan kasus dugaan reklamasi ilegal tersebut.

"Memang belum ada perkembangan yang signifikan. Kami sedang menyiapkan analisanya. Kalau untuk bukti dugaan permulaan sudah siap, walaupun kita belum melakukan penelitian secara detail. Kasus seperti ini kan memang gak bisa cepat-cepat," kata Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada DKP Provinsi Lampung Nazdan, Minggu (20/1/2019).

Nazdan melanjutkan, laporan DKP ke Polda Lampung terkait dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan pihak Pulau Tegal Mas, juga telah ditembuskan kepada pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP. Hingga kini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KKP untuk menuntaskan kasus ini.

"Kementerian sudah pernah kita ajak untuk menangani kasus serupa sebelumnya. Memang sejauh ini kita belum mem-push Kementerian, tetapi kita sudah meminta Kementerian untuk memperhatikan kasus tersebut. Kita lagi menyiapkan laporan, sejauh ini baru sebatas koordinasi saja," jelasnya.

Menurutnya, kasus reklamasi biasanya bisa ditangani oleh instansi lebih tinggi, karena dianggap indikasi kasus tersebut bisa dicontoh orang lain. Pihaknya juga menilai Polda telah memperhatikan saran dari DKP.

Dia berharap, pihak Pulau Tegal Mas bisa memahami setiap peraturan dalam tindakan reklamasi yang dilakukannya untuk usaha wisata. "Jangan investasi di pulau-pulau kecil dengan cara "cowboy", kayak zaman Indonesia belum merdeka aja," tandasnya.

Sebelumnya, DKP Provinsi Lampung juga telah meminta pengelola Tegal Mas untuk menyetop kegiatan reklamasi yang dilakukan.

"Saya sudah telepon langsung pengelola Pulau Tegal Mas, Pak Thomas tolong disetop (reklamasi). Tapi dia minta waktu karena alasannya nanggung. Tapi ternyata dia tetap kerja. Dia pun mengabaikan perintah dinas walaupun lisan,” kata Nazdan.

Nazdan mengatakan, kalau ini tidak dibenahi maka akan ada hak masyarakat yang hilang, terutama masyarakat pembudidaya keramba jaring apung.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung masih menunggu tindaklanjut surat laporan yang ditujukan ke Polda Lampung, atas dugaan reklamasi di Pulau Tegal.

Walhi Lampung sampai saat ini belum ada niatan untuk melaporkan kasus tersebut ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Mabes Polri. Dan masih mencoba melakukan penyelesaian di tingkat daerah.

"Kita belum dapat informasi tindaklanjut dari Polda Lampung. Kalau sampai saat ini belum ada rencana melaporkan kasus reklamasi ini ke pusat. Masih coba di tingkat daerah dulu," kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung Irfan Tri Musri.

Ia berharap, kasus dugaan reklamasi tersebut bisa diproses secepatnya. Irfan mengingatkan, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang coba memperlambat penyelidikan kasus tersebut. (Erik)

Editor :