• Jumat, 26 April 2024

Absen Elektrik di Tubaba Berpotensi Potong Tukin ASN yang Malas Ngantor

Selasa, 22 Januari 2019 - 16.33 WIB
136

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Mulai awal Bulan Februari 2019 ini Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai menerapkan absensi elektrik atau absen sidik jari bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi pada Pemda Tubaba.

Absensi sidik jari tersebut bukan hanya sekedar mengecek masuk kerja atau tidak seorang ASN itu, melainkan akan berdampak terhadap dana Tunjangan Kinerja (Tukin) seorang ASN. Begitupun sebaliknya, Pemda Tubaba juga merencanakan akan ada tambahan penghasilan bagi PNS yang selalu aktif bekerja setiap hari selama setahun.

"Untuk ASN yang full melakukan kerja akan mendapatkan penghargaan setelah dilakukan penerapan absen tersebut pasalnya itu juga sangat berpengaruh dengan pendapat penghasilan, serta seluruh ASN dan staf ini ada uang tukin," kata Fajril Hikmah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tubaba di ruang kerjanya, Selasa (22/1/2019).

Dikatakan oleh Fajrul, mulai diterapkan absen tersebut secara efektif akan dilakukan perbulan Februari yang mendatang dengan pelaksanaan persentase 60% per 40%." Yang 60% tersebut ditetapkan kepada kedisiplinan dan yang 40% akan dinilai dari absensinya yang sesuai dengan aturan jam kerja serta di hari Senin dan Jumat melakukan rutinitas apel bersama di Pemda Tubaba," jelas dia.

"Kemudian dalam melaksanakan tugas seperti biasanya, tugas-tugas kita kerja, tidak bisa meninggalkan tempat kerja, dan untuk ijin mendapatkan toleransi maksimal 2 hari perbulan, kalau lebih dari 2 hari itu harus mengajukan cuti itupun kalau ada kepentingan keluarga yang sifatnya mendesak atau mendadak," jelas Fajril.

Dijelaskannya juga bahwa, untuk ijin tersebut harus resmi, misalnya apabila ASN ijin dikarenakan sakit maka ASN tersebut harus melampirkan surat keterangan resmi dari dokter.

"Dengan adanya penerapan absen tersebut nantinya tunjangan tersebut akan terpotong secara otomatis apabila meninggalkan tempat dan tidak melaksanakan tugas. Hal itu akan di akumulasikan untuk tahap pertama secara manual tetapi selambat-lambatnya di tahun 2020 sudah ditetapkan secara online sehingga nantinya seluruh pegawai tersebut terdapat data-datanya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sehingga Tukin akan terpotong secara otomatis," terang Fajril.

Untuk pembelian perangkat, sambung dia untuk sementara ini dibebankan kepada satker masing-masing, dan disarankan supaya nanti bisa aplikasinya nanti di masukkan ke dalam komputer agar nantinya bisa secara online.

"Setelah nanti pengadaan perangkat yang sudah ada di BPKAD, akan dilaksanakan secara online sehingga nanti ASN yang meninggal tempat kerja akan terpotong sendiri secara otomatis," pungkasnya.(Irawan/Bas/Lucky)

Editor :