Dugaan Kecurangan Penerimaan Perangkat Desa, Perwakilan Warga Kampung Gistang Sambangi Inspektorat

Kupastuntas.co, Waykanan – Dugaan adanya kecurangan pendaftaran penerimaan calon perangkat desa atau kampung, perwakilan warga Kampung Gistang, Kecamatan Blambangan Umpu menyambangi Inspektorat, Selasa (22/01/2018).
"Tujuan kami ke kantor Inspektorat ingin mengadukan adanya kecurangan dalam penerimaan perangkat kampung yang tidak transparan. Dimana dalam pendaftaran penerimaan calon perangkat kampung yang harusnya transparan dan terbuka untuk umum, tetapi ini terkesan ditutup-tutupi," terang Akmal perwakilan masyarakat Kampung Gistang, Selasa (22/01/2018).
Akmal melanjutkan, penerimaan calon perangkat kampung yang seharusnya ada 7 formasi, hanya tersedia 5 formasi yang dibuka dan diumumkan untuk umum.
“Seharusnya dibuka semua formasinya untuk umum agar transparan, soal siapa yang diterima itu sudah kebijakan kepala kampung. Jadi, kami minta kepada Inspektorat menindaklanjuti laporan kami sebagai perwakilan masyarakat. Bila dalam waktu dekat ini tidak ada kejelasan, maka kami dan masyarakat akan mengadakan demo ke kantor Bupati Waykanan untuk menyampaikan aspirasi kami," terangnya.
Senada dengan Akmal, perwakilan lain yang bernama Rian juga mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan nepotisme tersebut. Ia juga menjelaskan pihaknya memiliki beberapa bukti terkait tuduhannya tersebut.
"Saya dan beberapa rekan yang datang ke Inspektorat ini, membawa beberapa bukti foto banner penerimaan perangkat Kampung dan fotokopi perubahan penerimaan perangkat kampung. Di banner penerimaan hanya 4 formasi dan salinan kertas yang difotokopi diubah menjadi 5 formasi. Selain itu, surat pernyataan yang ditandatangani lebih dari 50 warga. Jadi, ini murni kekecewaan warga kepada Kepala Kampung Gistang," terangnya.
Kepala Kampung Gistang, Cik Agus yang dihubungi Kupastuntas.co melalui telepon seluler mengatakan bahwa penerimaan perangkat kampung tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Waykanan No. 9 tahun 2018.
"Kita dalam penerimaan perangkat Kampung sudah sesuai dengan aturan yang ada dan kami mengacu pada Peraturan Bupati Waykanan No. 9 tahun 2018, tentang penerimaan dan pemberhentian perangkat Kampung. Jadi, di sini tidak ada letak kecurangan dalam penerimaan perangkat kampung," terangnya.(Sandi)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025