• Senin, 07 Juli 2025

Sebanyak 220 Perumahan di Bandar Lampung Belum Serahkan Kewajiban Fasilitas Umum dan Sosial

Selasa, 22 Januari 2019 - 10.25 WIB
369

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Penanganan masalah perizinan perumahan bagi pengembang di Kota Bandar Lampung masih menjadi perhatian Pemkot setempat, terlebih mereka yang belum menyerahkan kewajiban fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) tentunya akan terus dikejar.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) setempat, Erwansyah, mengatakan, dari sekitar 250 perumahan yang ada di Bandar Lampung, baru 30 perumahan yang menyerahkan fasos-fasum.

"Terakhir baru 30 perumahan yang sudah. Kemudian sampai bulan ini ada tambahan 3 perumahan yang akan menyerahkan ke kita," kata Erwansyah di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019).

Erwan menjelaskan, Disperkim secara bertahap akan terus melakukan pendekatan kepada seluruh pengembang perumahan agar menyerahkan pengelolaan fasos fasum. Sebab, kewajiban pengembang perumahan tersebut tercantum dalam Permendagri No.9 Tahun 2009 dan Perda Kota Bandar Lampung No.8 Tahun 2015.

"Seluruh perumahan wajib menyerahkan fasos fasum, seperti sarana ibadah, taman, jalan lingkungan, dan lainnya. Esensinya, untuk menjaga hak pembeli perumahan terhadap fasilitas itu," jelasnya.

"Kalau fasos fasum perumahan belum diserahkan, kita tidak bisa melakukan perawatan seperti jalan rusak dan sebagainya, karena masih menjadi tanggung jawab pengembang," sambungnya.

Masih kata Erwan, sebelum serah terima dilakukan, tim verifikasi dari Disperkim akan melihat terlebih dahulu kondisi fasos fasum apakah dalam kondisi baik atau tidak, serta melihat kesesuaian dengan site plan perumahan, dan ketersediaan lahan fasos dan fasumnya.

"Intinya yang diserahkan harus dalam kondisi baik, kemudian tidak ada sengketa di kemudian hari," tandasnya. (Farhan)

Editor :