• Sabtu, 20 April 2024

Bupati Raden Adipati Surya Lantik 3 Kepala Kampung di Kecamatan Banjit Way Kanan

Rabu, 23 Januari 2019 - 14.36 WIB
48

Kupastuntas.co, Waykanan – Dengan menggunakan bahasa Lampung Way Kanan, Bupati Raden Adipati Surya mengawali sambutan dengan mengucapkan selamat kepada Kepala Kampung Bonglai Jaya, Kepala Kampung Campang Lampan, dan Kepala Kampung Simpang Asem, Kecamatan Banjit yang telah dilantik.

"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat, aparatur kampung, dan semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung, sehingga dapat berjalan lancar dan pada hari ini dilaksanakan pelantikan, Rabu (23/01/2019).

Adipati, melanjutkan, sesungguhnya kepala kampung mengemban amanat yang berat. Kepala kampung harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat kampung, demi membangun serta memajukan kampung dan warganya.

“Sedangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung hendaknya perlu ditumbuhkembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan. Pelayanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di kampung harus senantiasa ditonjolkan. Hal ini akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi dikalangan masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam seluruh bidang dan peri kehidupan masyarakat kampung," terangnya.

Adipati, menambahkan," Saya menghimbau kepada kepala kampung agar selalu menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, berkoordinasi dan menjalin komunikasi. Dan Aspirasi Badan Permusyawaratan kampung sangat diperlukan, karena dari sisi aspirasi, saran dari masyarakat akan terangkum.

Sedangkan, lanjut Adipati, dalam pembangunan di kampung lebih diutamakan adalah kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian dan lainnya. Kepala kampung harus dapat mengakomodasi keinginan-keinginan masyarakat, melalui program dana bantuan desa atau kampung (ADD/ADK) harus dijalankan secara baik untuk kepentingan masyarakat dan melibatkan masyarakat.

"Sedangkan badan permusyawaratan kampung merupakan mitra pemerintahan kampung dan bukan saingan kepala kampung. Maka dari itu, saya mengharapkan hubungan yang baik, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan kampung," ujarnya.

"Untuk itu bagi kepala kampung dan perangkat kampung pelajarilah peraturan perundang-undang, sehingga dengan mempelajari hal tersebut akan membantu dan membimbing dalam melaksanakan tugas sehari-hari," terangnya. (Sandi)

Editor :