• Kamis, 25 April 2024

Elemen Masyarakat Soroti Pembatasan Memperoleh Informasi Publik oleh Dinkes Lampura

Rabu, 23 Januari 2019 - 13.50 WIB
22

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Menyikapi isu dan kabar yang telah menyebar luas melalui media massa atas tertutupnya informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara untuk disampaikan kepada masyarakat atau khalayak ramai membuat geram elemen masyarakat.

Seperti dikatakan, Adi Rasyid bagian Humas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara, bahwa sikap yang telah diberikan oleh Dinas Kesehatan itu sama halnya telah menyalahi kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Daerah. Karena menurutnya, sebagai mitra kerja pemerintah pelaku media massa tidaklah pantas untuk mendapatkan pembatasan dalam memperoleh informasi yang akan disampaikan kepada publik.

"Seharusnya Dinas Kesehatan itu tidak membatasi ruang geraknya media. Sedangkan di jaman keterbukaan informasi publik ini sudah jelas dari pusat sampai ke daerah, bahwa pemerintah itu harus bergandengan tangan dengan media sebagai sarana memperoleh informasi bagi masyarakat," kata Adi Rasyid, Rabu (23/1/2019).

Kalau sampai perihal semacam ini masih terus diberlakukan maka akan timbul tanda tanya dari masyarakat, dan sebagaimana diketahui bahwa Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan ini yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dari berbagai program Pemerintah Pusat dan Daerah, maka tanda tanya itu akan semakin meluas efek negatifnya.

Sistem satu pintu ini mesti diluruskan oleh pihak Dinas Kesehatan, kalau tidak menurut Adi Rasyid, tanda tanya itu pasti akan semakin meluas.

"Ada apa dengan ini semua," ujarnya.

Untuk itu dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut, dan memberikan pencerahan kepada pihak Dinas Kesehatan bahwa pelaku media itu merupakan mitra kerja pemerintah sebagai sarana informasi bagi masyarakat dan sebaliknya.

"Kita prihatin dengan peristiwa ini, dan kita minta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara untuk tidak membatasi ruang gerak wartawan atau media untuk mendapatkan informasi yang akan disampaikan kepada publik," ungkap Adi Rasyid.

Lebih jauh dia mengatakan, bahwa Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan itu diutamakan baik melalui anggaran APBN dan APBD, karena dua dinas ini menyentuh langsung kepada masyarakat.

"Apakah itu, yang pernah di demo beberapa waktu lalu itu benar," kata Adi Rasyid, dengan penuh nada tanda tanya terhadap Dinas Kesehatan setempat.

Selain dari perlindungan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan yang bebas menyampaikan hasil kerjanya untuk dipublikasikan di media massa dan menjadi konsumsi publik, juga sudah dijelaskan diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Mereka sebagai abdi negara dan pelayan rakyat yang menyandang status sebagai pegawai ini seharusnya lebih paham dengan peraturan ini," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :