Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Bandar Lampung Berikan Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Siska
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akhirnya memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Caleg DPRD kota Bandar Lampung dapil 4 dari Partai PDIP, Siska yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Keputusan tersebut di sampaikan ketua majelis hakim sidang penanganan pelanggaran pemilu Candrawansah di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (23/1/2019).
Dalam persidangan Ketua Bawaslu, Candrawansah yang juga bertindak sebagai ketua majelis menyatakan, Caleg Siska telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi, dengan menyelenggarakan kampanye dan membagikan bahan kampanye kepada masyarakat tanpa menyertai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
"Dengan keputusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU Bandar Lampung teguran tertulis kepada caleg sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Siska, Febry Faudzan mengungkap, terkait keputusan ini akan di serahkan kepada organisasi dalam hal ini Partai Politik, terkait keputusan yang disampaikan Bawaslu, pihaknya menghargai keputusan tersebut.
"Iya kami menghargai keputusan Bawaslu Bandar Lampung, dan kami akan diserahkan ke partai politik, karena kami juga masih ada jalur hukum apabila pihak partai memiliki keberatan terkait putusan ini," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024



