Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Bandar Lampung Berikan Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Siska

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akhirnya memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Caleg DPRD kota Bandar Lampung dapil 4 dari Partai PDIP, Siska yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Keputusan tersebut di sampaikan ketua majelis hakim sidang penanganan pelanggaran pemilu Candrawansah di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (23/1/2019).
Dalam persidangan Ketua Bawaslu, Candrawansah yang juga bertindak sebagai ketua majelis menyatakan, Caleg Siska telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi, dengan menyelenggarakan kampanye dan membagikan bahan kampanye kepada masyarakat tanpa menyertai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
"Dengan keputusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU Bandar Lampung teguran tertulis kepada caleg sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Siska, Febry Faudzan mengungkap, terkait keputusan ini akan di serahkan kepada organisasi dalam hal ini Partai Politik, terkait keputusan yang disampaikan Bawaslu, pihaknya menghargai keputusan tersebut.
"Iya kami menghargai keputusan Bawaslu Bandar Lampung, dan kami akan diserahkan ke partai politik, karena kami juga masih ada jalur hukum apabila pihak partai memiliki keberatan terkait putusan ini," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Korupsi Kepala Daerah di Lampung, Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
Senin, 08 September 2025 -
Sah! Hanan A Rozak Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Dikawal 15 DPD Golkar Kabupaten/Kota, Hanan A Rozak Daftar Calon Ketua Golkar Lampung
Sabtu, 30 Agustus 2025