• Jumat, 26 April 2024

Bawa Dua Ekor Pelanduk Napu Mati, Pria 40 Tahun di Tanggamus Diringkus Tim Gabungan

Kamis, 24 Januari 2019 - 15.20 WIB
526

Kupastuntas.co, Tanggamus – Tim Gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama Polres Tanggamus meringkus SM (40) warga  Pekon Bandar Kejadian,  Kecamatan Wonosobo,  Kabupaten Tanggamus, karena tertangkap tangan membawa dua ekor hewan dilindungi, yakni  pelanduk napu (Tragulus napu).

Hewan yang dilindungi yang juga dikenal kancil kecil itu diamankan petugas dalam keadaan mati yang letakkan didalam boks polipom (tempat penyimpanan ikan).

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, SM (40), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus berikut barang bukti diamankan di pantai Kapuran Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka berikut barang bukti diamankan bersama Polhut TNBBS pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 9.30 Wib," kata AKP Edi Qorinas didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Ramon Zamora, S.H. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.IK. M.M., Kamis (24/1/2019).

AKP Edi Qorinas menjelaskan SM diamankan bersama barang bukti ketika tersangka menaikkan boks polipom (tempat penyimpanan ikan) berisi 2 napu yang telah mati.

"Awalnya, petugas mengamankan dua terduga pelaku, yang pertama pemilik perahu berinisial MU (73) dan kedua SM. Namun dari hasil gelar perkara MU tidak mengetahui barang tersebut adalah napu dan MU telah dikembalikan kepada keluarganya ditetapkan sebagai saksi," jelas AKP Edi Qorinas.

Lebih lanjut, AKP Edi Qorinas menerangkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka SM, dua ekor napu dalam keadaan mati tersebut merupakan barang milik adiknya berinsial TO warga Pekon Teluk Brak, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus untuk dibawa ke Way Nipah yang nantinya dikonsumsi seperti layaknya daging kambing.

"Terhadap adiknya yang berinisial TO yang telah ditetapkan sebagai DPO Polres Tanggamus," terang AKP Edi Qorinas.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo tanpa plat diamankan di Polres Tanggamus guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 2 ekor pelanduk napu dititipkan di freezer TNBBS agar tidak rusak.

"Atas perbuatannya membawa hewan yang dilindungi tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Tersangka SM dalam keterangannya mengaku bahwa pelanduk napu dalam keadaan mati tersebut merupakan titipan adiknya. Dimana ia berkomunikasi melalui telepon dengan adiknya yang berada di Pekon Teluk Brak kemudian adiknya menyuruhnya mengambil di pantai Kapuran.

"Adik saya telepon suruh ambil di pantai Kapuran, Rabu (23/1/2019) i sekitar pukul 9.30 WIB. Baru saja menaikkan boks polipom ke motor lalu diperiksa dan ditangkap," terangnya.

Tersangka juga menuturkan bahwa baru kali itu mengambil barang tersebut, karena biasanya yang diambil adalah boks berisi ikan yang akan dijual.

"Baru kali ini, biasanya ambil ikan dari adik saya itu," tutupnya.

Sementara itu Samsu Rizal selaku Polhut TNBBS saat penyerahan pelaku dan barang bukti kepada Polres Tanggamus akan terus melanjutkan dan mengawal kasus tersebut. Sebab pembunuhan terhadap hewan dilindungi dapat merugikan ekosistem.

"Kami akan terus mengawal kasus tersebut sebagai efek jera masyarakat dan tidak lagi membunuh maupun mengkonsumsi hewan yang dilindungi negara," tegas Samsu Rizal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menaati hukum yang berlaku terkait hewan yang dilindungi negara sehingga tidak terjerat hukum.

"Kami imbau masyarakat untuk menjaga ekosistem dan hewan yang dilindungi," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :