• Jumat, 26 April 2024

Pembayaran UGR 39 Bidang Lahan JTTS Bakauheni-Terbanggibesar Masih Terkendala di Pengadilan

Kamis, 24 Januari 2019 - 15.35 WIB
38

Bandar Lampung - Keputusan penetapan uang ganti rugi (UGR) lahan di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung sebanyak 39 bidang tanah yang terdampak jalan tol trans sumatera (JTTS) paket I Bakauheni-Terbanggibesar belum juga mendapat kejelasan lantaran masih dalam proses pengajuan banding oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PR) di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Sekretaris Tim Percepatan JTTS Lampung, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya hanya bersifat menunggu proses hukum yang sedang berlangsung sampai ada keputusan dari pengadilan.

"Masih dalam proses hukum. Masi ada sanggah atau peninjauan kembali. kita tunggu proses hukum selesai semua baru dilakukan pembayaran. Jadi memang kami tidak mau melanggar peraturan yang ada," ujar Zainal, saat diwawancara di gedung Balai Keratun komplek Pemprov Lampung, Kamis (24/1/2019).

Dikatakannya, selama proses banding berjalan, maka UGR masih berada di rekening pengadilan sampai terdapat keputusan.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Mesuji

"Uang itu (UGR) udah ada di rekening PN. siapa yang menang dia yang ambil," katanya.

Untuk diketahui, sebanyak 36 kepala keluarga (KK) pemilik 39 bidang tanah asal Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung sempat memblokir JTTS KM 52 beberapa waktu lalu.

Pemblokiran itu lantaran warga belum mendapat kepastian terkait ganti rugi lahan di wilayah tersebut.

Warga menagih janji Kemen PUPR untuk segera membayar ganti rugi serta mendesak PUPR mencabut banding di pengadilan dan segera membayarkan lahan yang sebelumnya dimenangkan oleh warga dipersidangan.

Sementara alasan banding Kemen PUPR karena pelaksanaan pembebasan lahan sudah memiliki izin penggunaan kawasan hutan produksi. (Erik)

Baca Juga: OTT Bupati Mesuji, KPK Sita Rp 1 Miliar dan Tangkap 11 Orang

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Mesuji Rp 22 Miliar dan Punya 13 Mobil

Baca Juga: Ruangan Krimsus Dipinjam Untuk Pemeriksaan OTT, Subakti Lambaikan Tangan

Editor :