Ditanya Soal Remisi kepada Pembunuh Wartawan, Jokowi Jawab Begini
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo menolak bicara mengenai remisi otak pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama. Susrama mendapatkan potongan hukuman (remisi) dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
"Tanyakan Menkum HAM. Kalau teknis gitu tanyakan ke Menkum HAM," ujar Jokowi kepada wartawan di Bekasi, Jumat (25/1/2019).
Menkum Yasonna Laoly sebelumnya menjelaskan remisi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara atas dasar pertimbangan usia.
"Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara. Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," kata Laoly, Rabu (23/1).
Remisi khusus untuk napi seumur hidup ini menurut Laoly sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. Pada Pasal 9 ayat (2) disebutkan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (Detik)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026









