Ditanya Soal Remisi kepada Pembunuh Wartawan, Jokowi Jawab Begini
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo menolak bicara mengenai remisi otak pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama. Susrama mendapatkan potongan hukuman (remisi) dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
"Tanyakan Menkum HAM. Kalau teknis gitu tanyakan ke Menkum HAM," ujar Jokowi kepada wartawan di Bekasi, Jumat (25/1/2019).
Menkum Yasonna Laoly sebelumnya menjelaskan remisi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara atas dasar pertimbangan usia.
"Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara. Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," kata Laoly, Rabu (23/1).
Remisi khusus untuk napi seumur hidup ini menurut Laoly sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. Pada Pasal 9 ayat (2) disebutkan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (Detik)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









