• Kamis, 25 April 2024

Nanang Ermanto Janji Kembalikan Uang Pemberian Rp960 Juta ke KPK

Jumat, 25 Januari 2019 - 08.44 WIB
132

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengakui menerima uang Rp960 juta pada tahun 2017 dan 2018 dari Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Hermansyah Hamidi, dan Anjar Asmara. Nanang pun berjanji akan mengembalikan semua uang pemberian itu ke KPK.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (24/1/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugoroho, sempat membacakan isi BAP Nanang, guna mengingatkan kembali nominal uang yang diterima dan waktu penerimaannya. Hal itu dilakukan karena Nanang selalu menjawab lupa ketika ditanya soal uang yang diterima.

Taufiq memaparkan, pada tahun 2017, Nanang menerima uang secara bertahap dari Hermansyah Hamidi, Agus BN, dan Syahroni. Penerimaan Nanang pada tahun 2017 diantaranya pada Mei 2017 penerimaan total Rp50 juta. Lalu, pada 30 Januari 2017  penerimaan sebesar Rp150 juta, dan 8 Februari 2017 sebesar Rp50 juta.

"Total keseluruhan penerimaan Rp510 juta di tahun 2017, yang berasal dari Herman, Agus BN, dan Syahroni," ujar Taufiq dan dibenarkan Nanang.

Lalu, pada tahun 2018 penerimaan uang dari Anjar Asmara, Hermansyah Hamidi, Agus BN, dan Syahroni. Pertama Rp100 juta dari Anjar Asmara, lalu dari Agus BN beri Rp100 juta, dan Rp100 juta uang yang sumbernya dari Gilang Ramadhan, serta Rp50 juta dari Anjar Asmara.

"Pada tahun 2018 total Rp450 juta. Sehingga totalnya saudara menerima Rp960 Juta, dari Agus BN, Herman, Syahroni, dan Anjar Asmara," ungkapnya, dan kembali diamini Nanang.

Nanang pun mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp480 juta ke KPK. "Sudah saya kembalikan Rp480 juta, sisanya nanti dari harta yang kemarin disita KPK itu," kata Nanang.

Ketika ditanya apakah mengetahui asal uang tersebut, Nanang mengaku tak tahu-menahu. JPU pun mengatakan, mestinya Nanang mencurigai asal uang karena tidak ada tanda terima atau pertanggungjawaban ketika menerimanya. Terlebih uang tersebut berbentuk cash.

"Mestinya saudara patut menduga-duga. Harusnya terpikir uang darimana Agus BN ini," ujar JPU.   "Saya tidak tahu," jawab Nanang. “Untuk kebutuhan saja. Karena saya sering turun ke masyarakat," ungkap Nanang ketika ditanya uang untuk apa.

Sementara JPU KPK Ali Fikri pun menyatakan bantahan Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi terkait adanya penerimaan aliran dana seperti yang disebutkan Agus Bhakti Nugroho adalah suatu hal yang harus dihormati.

"Semua pihak berhak atas itu. Yang pasti semua keterangan baik bantahan atau apapun itu akan kami catat," ungkapnya. Ali Fikri menyampaikan, bahwa KPK punya cara strategis dalam mengungkap suatu perkara menjadi lebih kompleks. Yang kemudian, suatu pernyataan dapat dipastikan fakta atau tidak.

"Dari catatan itu kami akan berkoordinasi dengan tim Direktorat Penyelidikan KPK. Ke depan seperti apa. Di sana kami mengkaji lebih jauh lagi. Kami sebagai jaksa bersifat sebagai pemberi informasi," katanya.

Ia menegaskan, meski para saksi menjawab pertanyaan di persidangan lebih banyak tidak tahu, namun KPK masih ada cara lain membongkar perkara ini.

"Langkah lain kita telusuri pekerjaanya, kan sudah jelas ada pemotongan anggaran untuk fee, keuntungan 30%, berarti ada banyak pengurangan dalam pengerjaan ini kan sudah indikasi korupsi, ada kerugian negara di dalamnya," kata Ali Fikri.

Dalam persidangan kali ini ada tujuh saksi yang dihadirkan di persidangan, yakni Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, Sekkab Lampung Selatan Freri SM, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amiriko, Ketua Baznas Lampung Selatan Ahmad Burhanudin, Farhan Wahyudi selaku rekanan, dan Tirta Saputra (PNS). (Ricardo)

Editor :