• Jumat, 19 April 2024

Terkait Kasus Narkoba Jaksa Rengga dan Oknum Kabid, Granat Akan Surati Kapolri Hingga Presiden

Sabtu, 26 Januari 2019 - 18.20 WIB
282

Kupastuntas.co, Bandarlampung - Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Bandar Lampung, Ginda Ansori, angkat bicara terkait dilepaskannya dua orang atas dugaan penyalahgunaan Narkoba yang sempat diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Yakni berinisial AIB (salah satu Kabid di Tulang Bawang) dan jaksa Rengga (salah satu Kasi di Lampung Timur).

"Kami akan bantu Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, yang saat ini sedang berperang dengan sindikat dan jaringan pengedar narkoba, karena jelas narkoba yang akan menghancurkan generasi penerus bangsa," kata Ginda kepada Kupas Tuntas, Sabtu (26/1/2019).

Ia pun mendesak proses hukum kasus Penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Jaksa Rengga dan AIB diusut hingga tuntas.

"Dari informasi yang saya dapat dari media, bahwa Jaksa Rengga diamankan polisi berdasarkan hasil pengembangan, tapi kenapa dilepas begitu saja, sedangkan pelaku yang pertaman ditangkap, ditahan hingga diprosea hukum. Ini ada apa?," herannya.

Kemudian Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai salah satu Kabid di Tuba pun menjadi pertanyaannya. "Itu juga kenapa dilepas, informasinya juga saya dapat ada sejumlah barang bukti seperti sabu dan alat isap sabu atau bong bahkan ada timbangan. Menurut saya dengan kejadian seperti ini sangat disayangkan. Kepolisian harus memberikan penjelasan ke masyarakat, supaya tidak ada kecurigaan atau negative di mata masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, dengan peristiwa hukum yang diduga terjadi dan dilengkapi kronologis kejadian serta bukti awal yang cukup, seharusnya dilakukan penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Granat, kata dia, sangat menyayangkan sikap yang terkesan lemah dalam implementasi terhadap peraturan perundangan khususnya di bidang pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika.

"Dengan pola penegakan hukum yang diduga longgar maka tidak disalahkan kalau Provinsi Lampung menempati urutan ketiga se-Indonesia terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkotika," ujarnya.

Ia pun mendesak pihak Polresta Bandar Lampung khususnya bidang narkoba memberi penjelasan yang bisa meyakinkan masyarakat, jangan sampai ada kecurigaan dalam penanganan hukum sehingga dapat menyebabkan masyarakat tidak percaya akan hukum.

"Dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika, apakah yang bersangkutan (Jaksa Rengga dan AIB) adalah pengguna, pengedar ataupun bandar harus sampai pada proses penegakan hukum akhir yakni putusan pengadilan, bukan malah dilepasin begitu saja," terangnya.

Sehingga, berdasarkan putusan pengadilan itulah akan muncul apakah sebagai pengguna yang harus direhabilitasi. "Bukan kemudian ditataran penyidikan rehabilitasi itu diberikan,"imbuhnya.

Ginda mengaku akan mempertanyakan dugaan pelepasan dua orang tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Namun, ia terlebih dahulu akan menyampaikan hal ini kepada Ketua DPD Granat Lampung untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil Granat dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan, kami akan melayangkan surat kepada Presiden RI, Kapolri, Kepala BNN, Ketua Umum DPP Granat, Kompolnas," tegasnya

Ginda menambahkan, jika persoalan narkoba terus dibiarkan, maka bangsa ini akan tinggal kenangan, menjadi bangsa yang lemah, dan secara ekonomi akan terjajah oleh bangsa asing, dan sumber daya sumber daya alam serta sumber daya ekonomi Indonesia akan dikuasai oleh bangsa asing.

Sebelumnya juga Ketua LBH Bandar Lampung, Chandra, menyoroti kasus ini. Chandra pun meminta aparat kepolisian jangan tebang pilih dalam penanganan masalah narkoba.

Seperti diketahui, Jaksa Rengga diamankan polisi dirumahnya di Bandar Lampung berdasarkan hasil pengembangan pelaku A. Meskipun hasil urine jaksa Rengga dinyatakan positif, tapi dibebaskan. Sedangkan pelaku A ditahan dan diproses hukum.

Sementara AIB, ditangkap di salah satu Guest House di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti narkoba jenis sabu, alat isap sabu (Bong) hingga timbangan digital. AIB sempat ditahan, namun selang beberapa hari kemudian, AIB sudah masuk kantor. (Oscar)

Editor :