• Jumat, 19 April 2024

Ganti Bupati, Ganti Pejabat

Senin, 28 Januari 2019 - 08.55 WIB
181

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Status Bupati Mesuji Khamami yang terjaring OTT KPK RI telah ditingkatkan menjadi tersangka. Secara otomatis status Khamami di pemerintahan juga berubah menjadi bupati non aktif. Selanjutnya, Pemkab Mesuji akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Diisi oleh Plt Bupati, besar kemungkinan kursi para pejabat eselon di Pemkab Mesuji juga akan dirolling (mutasi). Dalam fungsi sehari-hari, Plt menjadi pemimpin sementara. Memang Plt bupati/walikota tidak sama dengan bupati/walikota. Kewenangannya lebih terbatas, baik dalam ruang lingkup maupun keleluasaan.

Namun untuk urusan mutasi pejabat, Mendagri sudah pernah memberikan ‘lampu hijau’ bagi para Plt kepala daerah jika ingin melakukan mutasi. Dengan syarat harus mengirimkan surat rekomendasi ke Kemendagri. Apalagi jika sudah ditetapkan menjadi bupati definitif, mutasi pejabat eselon tinggal menunggu waktu.

Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mengatakan, Plt kepala daerah memang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan roling jabatan.

“Begitupun nantinya yang terjadi di Mesuji, jika Wabup naik menjadi Plt, maka ia tidak bisa melakukan rolling jabatan, karena terbentur aturan perundang-undangan,” kata Yusdianto, Minggu (27/1).

Ia mengatakan, hal ini pun seperti terjadi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. “Di Lampung Selatan, Wabup yang naik menjadi Plt pun tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan roling jabatan, padahal ada beberapa kursi kepala dinas yang harus diisi. Begitu pun terjadi di Bandar Lampung saat Pltnya Yusuf Kohar,” jelasnya.

Namun, yang pasti, kata dia, secara praktiknya bisa saja terjadi arus pergeseran arah jabatan, dan beberapa nama yang disiapkan untuk mengganti posisi kepala dinas/badan yang kosong. Pasca tertangkapnya Khamami, ia pun mengharapkan agar Plt nantinya bisa mengendalikan roda pemerintahan lebih baik lagi. Bahkan harus ada keterbukaan dan transparan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan.

“Harus ada sistem terbuka dalam hal keuangan, sehingga ke depannya sistem pemerintahan lebih baik lagi,” tandasnya.

Tunggu Tanda Tangan Gubernur

Sementara,Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kasuspen Kemendagri), Bahtiar mengungkapkan, sesuai pasal 65 poin 3 dan 4 Undang-undang (UU) no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dijelaskan, Kepala Daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Sudah pasti non aktif. Wakil Kepala Daerahnya yang menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerahnya sampai ada keputusan pengadilan yang incrach,” ujar Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, dengan demikian Wakil Bupati Mesuji Saply TH secara otomatis menjadi Plt. Bupati dengan surat penegasan dari Gubernur Lampung sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Lampung, Chandri menuturkan, saat ini surat keputusan (SK) mengenai Plt. Bupati Mesuji sudah berproses. Dikatakan Chandri, pihaknya telah menindaklanjuti mekanisme penunjukan Saply TH sebagai Plt Bupati Mesuji.

Menurut Chandri, draf SK Plt. Bupati Mesuji sedang dalam proses untuk ditandatangani Gubernur Lampung M Ridho Ficardo. “Prosesnya cukup di Pemprov saja. Saat ini sudah berproses. Saya juga sudah teken (tanda tangan), saat ini hanya tinggal menunggu teken Pak Gubernur. Setelah itu baru kami kirimkan ke sana (Pemkab Mesuji). Mudah-mudahan Senin (28/1) sudah selesai,” ungkapnya. (Wanda/Erik)

Editor :