Sah! Saply TH Resmi Jadi Plt Bupati Mesuji
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo akhirnya telah meneken surat keputusan pelaksana tugas (Plt.) Bupati Mesuji, dari itu sehingga Wakil Bupati Mesuji Saply TH secara resmi menjabat sebagai Plt. Bupati terhitung 28 Januari 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Chandri saat dikonfirmasi oleh Kupastuntas.co, Senin (28/1).
"Sudah diteken pak Gubernur dan sudah diambil oleh Asistennya, jadi dia (Saply) sudah resmi menjadi Plt. Bupati Mesuji," ujar Chandri.
Adapun SK Gubernur Lampung yang ditujukan ke Wakil Bupati Mesuji tertanggal 28 Januari 2019 tersebut bernomor SK 131.18/0178/01/2019 tentang penugasan Wakil Bupati Mesuji selaku pelaksana tugas Bupati Mesuji.
Sebelumnya, dengan ditingkatkannya status Bupati Mesuji Khamami yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI menjadi tersangka, maka secara otomatis status Khamami saat ini juga berubah menjadi bupati nonaktif.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kasuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, sesuai pasal 65 poin 3 dan 4 Undang-undang (UU) no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dijelaskan, Kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
"Sudah pasti nonaktif. Wakil Kepala Daerahnya yang menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerahnya sampai ada keputusan pengadilan yang inkracht,” ujar Bahtiar. (Erik)
Berita Lainnya
-
Mulai Senin Besok, PDI Perjuangan Lampung Buka Penjaringan Cagub
Jumat, 19 April 2024 -
Lesty Dinilai Sosok Muda Layak Maju Pilwakot Bandar Lampung 2024
Jumat, 19 April 2024 -
Unila dan Brigif 4 Marinir/BS Jalin Kerjasama Kembangkan Ketahanan Pangan
Jumat, 19 April 2024 -
Mahasiswi PGSD FKIP Unila Asah Kemampuan Lewat Kampus Mengajar
Jumat, 19 April 2024