Reklamasi Tegal Mas, Joko Santoso: Kalau Melanggar Ya Diberhentikan, Dinas Jangan Tebang Pilih
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung Joko Santoso angkat bicara terkait reklamasi yang dilakukan pengelola Pulau Tegal Mas yang diduga tak berizin.
Joko mengungkapkan, sebagai anggota komisi II yang fokus dalam pariwisata di provinsi Lampung, mengatakan meminta kepada dinas terkait dalam hal ini dinas kelautan untuk mengecek kebenaran reklamasi tersebut, apabila benar ada dan melanggar karena belum memiliki izin, harus segera diberhentikan.
"Kalau memang ada dan tidak memiliki izin harus segera diberhentikan. Dinas terkait jangan tebang pilih dalam memberikan tindakan, jangan yang lain diberhentikan yang ini (Tegal Mas) tidak," ungkapnya saat ditemui di ruang kerja komisi II DPRD provinsi Lampung, Selasa (29/1/2019).
Joko juga mengatakan, terkait surat izin pariwisata yang belum dimiliki pulau Tegal Mas pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah benar belum ada surat izinnya. Tetapi yang jelas semua pengusaha pariwisata khususnya di Lampung harus mengurus dan melengkapi dokumen-dokumen perizinan yang dimuat dalam peraturan-peraturan daerah karena itu juga menyangkut pada zonasi yang dibuat oleh pemerintah Lampung.
"Semua sudah mengacu tentang zona daerah-daerah pariwisata yang dibuat pemerintah provinsi Lampung, kalau memang pengelola serius dalam mengurus pariwisata harus mengurus surat izin dan dokumennya," ujarnya.
"Kalau untuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, sampai saat ini belum bisa dilakukan, karena belum ada laporan dari masyarakat, dan kita juga belum bisa melihat langsung ke lokasi, jadi belum bisa melakukan tindakan," tambahnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Jelang Ibadah Misa Natal, Empat Gereja di Bandar Lampung Disterilisasi
Rabu, 24 Desember 2025 -
Dinkes Bandar Lampung Siagakan Tenaga Medis di 8 Posko Nataru 2025–2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
Eva Dwiana Nahkodai KONI Bandar Lampung, Siap Dongkrak Prestasi Atlet
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Terapkan WFA dan WFH Akhir Tahun, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Rabu, 24 Desember 2025









