• Jumat, 19 April 2024

Kamu Perantauan dan Bingung Bagaimana Menyuarakan Hak Pilih di Pemilu Nanti? Begini Caranya..

Rabu, 30 Januari 2019 - 19.27 WIB
184

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada masyarakat yang berstatus perantauan, jangan khawatir kehilangan hak suara saat pemilihan 17 April mendatang, meskipun jauh dari domisili yang ada dalam e-KTP.

Komisioner KPU provinsi Lampung Handi Mulyaningsih menerangkan, prinsip pendataan pemilih menurut UU 7/2017 adalah pemilih di data sesuai alamat (resmi) di e-KTP. Meskipun saat ini tidak semua orang selalu tinggal (berdomisili) di alamat sesuai e-KTP. Misalnya sedang merantau ke luar kota/pulau/negeri, kemudian di perantauan mereka tinggal di rumah dinas, kontrakan, kos-kosan, asrama, atau pondok pesantren, tapi e-KTP-nya masih pakai alamat di kota/daerah asal.

"Iya saat ini muncul pertanyaan bagaimana dengan hak pilih mereka? Apa untuk nyoblos harus pulang kampung? Kalau jaraknya dekat, mungkin gak masalah. Tapi kalau jauh, tentu makan waktu, biaya, dan tenaga. Nah masyarakat bisa memilih dengan cara mengurus dokumen pindah memilih (Form A5) untuk "menyelamatkan" hak pilih," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/1).

Handi juga menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat pindah memilih, pertama harus pastikan nama Anda terdaftar di DPT. Klik https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, kedua datang ke PPS (di kantor desa/kelurahan) atau ke KPU Kab/Kota asal (sesuai e-KTP) dengan membawa e-KTP, dan sampaikan alasan kenapa pindah memilih.

"Nah setelah itu, PPS atau KPU Kab/Kota akan membuatkan dokumen pindah memilih (Form A5) yang harus Anda serahkan ke KPU Kab/Kota tujuan. Tetapi Jika tidak memungkinkan untuk mengurus ke PPS atau KPU Kab/Kota asal, Anda bisa langsung datang ke KPU Kab/Kota tujuan (tempat domisili saat ini). Anda juga akan dibuatkan dokumen pindah memilih," paparnya.

Gandi juga mengimbau kepada masyarakat yang akan pindah memilih, untuk segera mengurus secepatnya, sebelum 17/2/2019, sehingga KPU cukup waktu untuk menyediakan surat suara.

"Dokumen pindah memilih ini berlaku bagi pemilih yang sedang merantau (bekerja, kuliah, nyantri), menjadi napi, pengungsi bencana alam, pindah e-KTP, atau dirawat di panti sosial/rehabilitasi. Pemilih jenis ini nanti didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB)," kata dia. (Sule)

Editor :