• Jumat, 26 April 2024

Penghentian Pembangunan Hotel Grand Mercure Batal

Rabu, 30 Januari 2019 - 08.20 WIB
234

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung batal menerbitkan rekomendasi penghentian sementara pembangunan Hotel Grand Mercure yang berada di Jalan Raden Intan Bandar Lampung.

DPRD justru bertindak menjadi mediator untuk mendamaikan permasalahan yang timbul antara kontraktor pembangunan hotel yakni PT  Wijaya Kesuma Contractors (WKC) dengan PT Istana Lampung Raya (ILR).

Hal itu yang terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan yang digelar Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bersama PT WKC, PT ILR dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung di gedung DPRD setempat, Selasa (29/1/2019).

Pada hearing ini, kedua belah pihak yang bersengketa, yakni PT WKC dan PT ILR sepakat menandatangani akta perdamaian. Hearing digelar untuk menindaklanjuti hasil putusan hearing sebelumnya terkait laporan PT ILR tentang material bangunan Hotel Grand Mercure yang seringkali jatuh menimpa bangunannya hingga menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan.

PT ILR selaku dealer Honda Lampung Raya melalui kuasa hukumnya Rahman Holid mengungkapkan, pihaknya bersama PT WKC telah melakukan musyawarah secara kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul.

"Sudah disepakati, tentang keamanan dan kenyamanan semua akan diakomodir dan WKC akan bertanggung jawab penuh. WKC juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis dan sudah diterima dengan baik oleh pihak ILR," jelas Rahman dalam hearing.

Baca Juga: Penghentian Sementara Pembangunan Hotel Grand Mercure Diduga Cuma Isapan Jempol Belaka

Rahman mengatakan, WKC juga sudah secara tertulis menyatakan siap mengikuti peraturan perundang-undangan dan rekomendasi dari dinas-dinas terkait hal-hal yang menyangkut keamanan dan kenyamanan sekitar areal pembangunan.

Ia melanjutkan, PT WKC juga sudah bersedia memulihkan keadaan gedung dan pengamanan sesuai dengan usulan dari PT ILR. Atas dasar tersebut  lanjut Rahman, pihak WKC secara kekeluargaan mengakui kesalahan dan kelalaiannya. "Sebagai tetangga yang baik dan sudah saling kenal, maka tidak ada alasan kami untuk tidak memaafkan. Intinya kedua belah pihak sudah tidak ada permasalahan lagi, selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi III," ujarnya.

Terkait laporan yang telah dibuat PT ILR ke Polda Lampung, Rahman mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke Polda bahwa pihak WKC dan ILR telah menyelesaikan perselisihan yang timbul.

"Selanjutnya itu kewenangan Polda, dan permohonan pencabutan laporan juga sudah disampaikan," ujarnya.

Sementara Project Manager PT WKC Hendi mengungkapkan, sesuai hasil musyawarah tersebut, WKC berkomitmen untuk menjalani dan meningkatkan semua prosedur keamanan di sisi lingkungan. Menurutnya, WKC juga sudah bersedia mengakui kesalahan atas kelalaian kerja yang terjadi dan bersedia menanggung akibat kerusakan materil maupun nonmateril yang diakibatkan kelalaian pihaknya.

"Tidak ada unsur tertekan atau terpaksa kami menyetujui akta perdamaian ini. Kami ikhlas menerima semua yang sudah terjadi ini," kata dia.

Baca Juga: DKP: Pengelola Belum Kantongi Izin Lokasi, Polda Berwenang Setop Reklamasi Tegal Mas

Ia menambahkan, ke depannya WKC  juga menjamin semua aktivitas dan kegiatan di ILR maupun warga sekitar akan lebih aman dan nyaman. Pihaknya pun berjanji untuk terus meningkatkan keamanan kerja di lokasi proyek dan lingkungan sekitar agar kejadian sebelumnya tidak terulang kembali.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung Agusman Arief yang memimpin hearing menyampaikan, permasalahan antara kedua belah pihak yang berselisih sudah selesai dengan ditandatanganinya akta perdamaian.

"Komisi III di sini tugasnya hanya memfasilitasi, artinya persoalan ini sudah selesai dengan win win solution," ujar Agusman.

Agusman mengingatkan, apa yang sudah disepakati di akta perdamaian arus dijalankan dan dipatuhi, dan jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari. (Farhan)

Editor :