Pelarian Udin, Pelaku Penipuan Hingga Rp3 Miliar Berakhir di Cirebon

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pelarian Udin (37) pelaku spesialis tindak pidana penipuan dengan 9 perkara dan hingga merugikan korbannya Rp3 miliar berakhir di Cirebon. n
Udin merupakan warga Jalan Kapten Mustofa, Gang Kurnia V, RT01, RW01, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Donny Kristian Bara'langi, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Kotabumi Utara, Polres Lampung Utara, Polda Lampung pelariannya berakhir di Cirebon, Jawa Barat.
"Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Kotabumi Utara di Jakarta, di rumah makan Empal Gentong Krucuk 1, tepatnya di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan Kodya, Kota Cirebon, Jawa Barat, setelah anggota melakukan undercover, Rabu (30/1/2019) lalu," jelas AKP Donny Kristian Bara'langi, Jumat (1/2/2019).
Penyelidikan bermula dari laporan korban dengan LP Nomor : LP/112/XI/2018/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK KTBU tgl 05 Nov 2018. Menurut keterangan korbannya yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi, Gang Sangkuriang, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara bahwa kejadian yang menimpa korban terjadi pada Kamis (11/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Atas kejadian itu, lanjut Kasat, korban mengalami kerugian berupa 1 unit mobil merk Toyota Avanza type G warna hitam metalik Th 2015 No.Pol.: BE 2009 JJ Nosin. F048025 Noka. MHKM5EA3JF015126 berikut STNK dan kunci kontak mobil tersebut.
Modus operandi pelaku, pada hari Kamis (11/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku merental mobil milik korban dengan alasan untuk melihat orang tuanya di Kalianda, Lampung Selatan, namun sekira pukul 22.00 WIB, oleh pelaku mobil tersebut dijaminkan sebagai pinjaman uang sebanyak Rp30 juta kepada GT, dengan alasan pelaku butuh uang untuk menebus mobil di Jakarta dan pelaku mengaku mobil tersebut milik pamannya dengan pelantara SD dan ZN (saksi).
Setelah mendapatkan uang itu pelaku mengajak SD pergi ke Cirebon dengan alasan mobilnha mau ditebus, padahal sebenarnya mobil pelaku itu tidak ada. Lalu setelah dua hari SD (saksi) diberikan ongkos untuk disuruh pulang oleh pelaku.
"Oleh pelaku uang hasil penipuannya itu untuk membayar hutang dan untuk kebutuhannya sehari-hari (berpoya-poya)," papar Kasat.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sebanyak 9 kali (perkara), dengan total kerugian korannya lebih kurang Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merk Avanza G th 2015 wrn hitam metalik No.Pol.: BE 2009 JJ Nosin. FO48025 Noka. MHKM5EA3JF015126 berikut STNK dan kunci kontak mobil tersebut. 1 lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang Rp 30.000.000,- dengan jaminan mobil Avanza th 2015 No.Pol. BE 2009 JJ yg ditanda tangani MMD alias Udin. 1 lembar pernyataan penyerahan mobil Avanza kepada Marsoedi yang ditanda tangani Gatot Franoto tanggal 30 November 2018.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025 -
SPKLU PLN di Lampung Utara Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik, Begini Kata Pemudik!
Kamis, 03 April 2025