Terbukti Korupsi, 14 PNS Lamtim Resmi Dipecat
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia Chalim telah melakukan penandatanganan SK pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 14 PNS setempat ang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebanyak 14 PNS tersebut telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrahct).
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim Thabranie Hasyiem menjelaskan, PTDH ke-14 PNS tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya keputusan bersama Mendagri, MenPAN-RB, dan Kepala BKN, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
“Meski telah diberhentikan tidak dengan hormat, ke-14 PNS tersebut tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (1/2/2019).
Ia berharap, dengan adanya pemberhantian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi PNS yang lain agar lebih hati-hati dalam bekerja. “Yang terpenting dalam bekerja itu harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (LP)
Berita Lainnya
-
Rutan Menggala dan BNNK Lampung Timur Satukan Strategi Tekan Peredaran Narkoba
Rabu, 17 Desember 2025 -
67 KPM PKH di Sekampung Lampung Timur Mundur Secara Sukarela
Jumat, 12 Desember 2025 -
Dua Peti, Dua Kisah Pulang Menyayat: Duka Pahlawan Devisa dari Lampung Timur
Rabu, 10 Desember 2025 -
Lampung Timur Genjot Produktivitas, Bantuan Alsintan Sasar Poktan dan Brigade Pangan
Selasa, 09 Desember 2025









