• Selasa, 23 April 2024

Begini Detik-detik Penangkapan Alay, Si Koruptor APBD Lamtim Rp 119 M

Rabu, 06 Februari 2019 - 20.39 WIB
33

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koruptor Rp 119 miliar Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap tim kejaksaan saat sedang bersantai makan di sebuah hotel di Tanjung Benoa, Bali. Bercelana pendek, Alay tenang menghadapi tim eksekutor dari Kejaksaan.

Berdasarkan video yang didapatkan detikcom, Rabu (6/2/2019), Alay tampak sedang santai makan siang di sebuah saung hotel. Ia duduk di meja ditemani koleganya.

"Selamat siang, Pak. Kami dari Kejaksaan," sapa satu dari dua anggota tim kejaksaan mendatangi meja Alay dan menyapanya.

Melihat tim kejaksaan berpakaian bebas itu, Alay sedikit terdiam sejenak melihat dua eksekutor itu.

"Silakan ngobrol sebentar," ujar seorang eksekutor lainnya sambil menunjuk meja sebelah.

Alay tenang dan menepuk bahu eksekutor. Ia lalu berdiri dan berjalan mengikuti perintah jaksa eksekutor. Setelah diberi tahu maksud kedatangan jaksa, Alay kooperatif menjalani proses eksekusi.

"Jadi kami mengamankan terdakwa ini pada saat bersama keluarga sedang di restoran Hotel Novotel, Tanjung Benoa, sekitar pukul 15.00 Wita dipimpin Asintel dan tim dari KPK," kata Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar.

Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar menyebut Sugiarto melakukan perjalanan darat bersama keluarganya menggunakan Alphard bernopol L dari Jember dan transit di Bali untuk berangkat ke Lombok.

"Kami mendapat informasi bahwa terpidana ini berada di Bali dan kami mengikuti terdakwa dan kami dapati terdakwa di Novotel, Tanjung Benoa," kata Edwin.

Sebagaimana diketahui, Alay saat menjadi Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung membobol kas hingga Rp 119 miliar. Uang itu merupakan tabungan APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah. Akibat perbuatannya, Alay merugikan kas APBD hingga Rp 119 miliar. Berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara. (Detik)

Editor :