• Jumat, 29 Maret 2024

Buron 15 Bulan, Pelaku Jambret Asal Wonosobo Tanggamus Diringkus Polisi

Rabu, 06 Februari 2019 - 08.32 WIB
265

Kupastuntas.co, Tanggamus – Setelah buron selama 15 bulan sejak aksi terakhirnya pada 1 Oktober 2017, Romi Wijaya (19), salah seorang spesialis jambret, akhirnya berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo.

Tersangka Romi Wijaya (19), warga Pekon Wayliwok, Kecamatan Wonosobo   , Kabupaten Tanggamus ini ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Pekon Banjarnegoro, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus  pada Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku diketahui beraksi bersama dua rekannya AP (19) dan RW (18) yang telah berhasil ditangkap lebih dulu dan kini sudah menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Gelang Kotaagung Barat, melakukan aksi jambret terhadap seorang pelajar di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Talagening  Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus pada 1 Oktober 2017

"Kedua rekan RW berhasil ditangkap pada 1 November 2017 lalu. Karena RW kabur, maka kita langsung memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas, Selasa (5/2/2019).

Kemudian lanjut Kasat, pelaku yang awalnya sempat kabur ke luar kota,  yakni ke Tangerang, Banten, tiba-tiba pulang ke rumah orang tuanya di Pekon Wayliwok, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, karena merasa situasi sudah aman dan rindu dengan keluarganya.

"Saat mengetahui dua rekannya tertangkap, tersangka kemudian kabur ke Pulau Jawa, setelah penyelidikan di Tangerang, tersangka diketahui kembali ke Wonosobo, sehingga tim kembali ke Tanggamus. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Pekon Banjarnegoro, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, pada Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 00.30 WIB," ujar AKP Edi Qorinas.

Dikatakan Kasat, saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion dan Hanphone Oppo A37 ditahan di Polres Tanggamus guna proses lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, acaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara tersangka dalam keterangannya mengaku semua perbuatannya untuk mendapatkan uang, dimana hasil jambret dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Hasil jambret waktu itu mendapatkan bagian Rp. 450 ribu, habis dipakai sehari-hari," tutur pria bertubuh kecil itu. Lanjutnya, setelah mengetahui dua rekannya tertangkap kemudian dia melarikan diri ke Tanggerang dan bekerja disana.

"Denger temen saya tertangkap, saya kabur ke Tangerang dan baru beberapa hari dirumah kemudian ditangkap polisi," ujarnya.

Atas kejahatannya dua tahun lalu yang harus dibayar tahun ini, RW mengaku menyesali perbuatannya. "Nyesel pak," katanya. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->