• Selasa, 23 April 2024

Lagi, Dua Warga Tubaba Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba

Rabu, 06 Februari 2019 - 19.43 WIB
170

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap SO (38) dan HE (34), mereka merupakan penjual sekaligus kurir narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jum'at (1/2), sekira pukul 11.00 WIB, di rumah pelaku SO.

“SO dan HE yang sama-sama berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Iptu Boby. Rabu (6/2).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku yang menjadikan salah satu rumah sebagai tempat transaksi narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan para pelaku ada di rumah seperti yang di sebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut. Disana petugas berhasil menangkap para pelaku dan menemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” papar Iptu Boby.

Dari TKP (tempat kejadian perkara) penggerebekan, petugas berhasil menyita BB berupa 9 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total bruto 3,12 gram, sedotan yang ujungnya lancip (sekop), HP (handphone) Nokia X2 warna putih, HP Nokia X2 warna hijau dan HP Nokia type 216.

“Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tandas Kasat Narkoba. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :