• Selasa, 19 Maret 2024

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Gakumdu Tubaba: Paket Sembako Oknum Caleg PKB Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materiil

Kamis, 07 Februari 2019 - 11.04 WIB
27

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terus mendalami temuan serta laporan dugaan pelanggaran pemilu yang mana terjadi di Tiyuh Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang. Terdapat paket sembako yang terselip stiker Calon Legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil II.

"Iya, pada hari ini Rabu kemarin tanggal 6 Februari tahun 2019, Sentra Gakkumdu Tubaba pada pukul 15.30 WIB telah melaksanakan pembahasan pertama temuan dugaan pelanggaran atas nama penemu Mohammad Luayyi dan terlapor Didi Kuswadi yang dihadiri oleh Bawaslu Tubaba, unsur Kepolisian Resor Tulangbawang, dan Kejaksaan Negeri Tulangbawang,"ungkap Sukirman Hadi, Komisioner Bawaslu Tubaba melalui ponselnya, Kamis (7/2/2019.

Ia menjelaskan, hasil pembahasan pertama menghasilkan kesimpulan bahwa, temuan dugaan Pelanggaran Nomor 002/TM/PL/Kab/08.14/II/2019 Tanggal 04 Februari 2019 atas nama penemu Mohammad Luayyi dan terlapor Didi Kuswadi telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Temuan dugaan pelanggaran atas nama penemu Mohammad Luayyi, Ddduga merupakan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana ketentuan pasal pasal 523 jo. pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 493 jo pasal 280 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,"jelas Sukirman.

"Temuan dugaan pelanggaran tersebut selanjutnya akan mengundang penemu, saksi-saksi, dan terlapor untuk dimintai keterangan oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Kepolisian Resor Tulangbawang, untuk menggali fakta-fakta serta bukti-bukti tambahan terkait temuan tersebut,"jelas Sukirman.

Begitu juga disampaikan oleh Midiyan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tubaba bahwa, Tim Gakumdu telah melakukan pembahasan pertama atas perkara pelanggaran pemilu tersebut.

"Dalam pembahasan gakumdu itu, untuk menentukan siapa saja yang akan diundang dan juga menentukan pasal-pasal yang dilanggar,"singkatnya. (Irawan/Bas/Lucky).

Editor :