• Jumat, 27 Juni 2025

Mantan Kalapas Kalianda Divonis 15 Tahun Penjara, JPU dan Terdakwa Ajukan Banding

Kamis, 07 Februari 2019 - 10.10 WIB
169

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (6/2/2019).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami mengatakan, Muchlis Adjie terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat peredaran narkotika di Lapas Kalianda, Lampung Selatan.

Sehingga, terdakwa terbukti secara sah bersalah sesuai dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk itu majelis hakim menjatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara, dan terdakwa diharuskan membayar denda Rp1 miliar subside 3 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Mansur saat membacakan putusannya, kemarin.

Amar putusan majelis hakim tersebut lebih ringan 5 tahun dari tuntutan JPU Rosman Yusa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun kurungan penjara serta denda Rp1 miliar. Mansyur mengatakan, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang tengah gencar memberantas narkotika di Indonesia.

Sementara hal yang meringankan terdakwa telah mengabdikan diri sebagai PNS sudah lebih dari 30 tahun, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik JPU dan terdakwa menyatakan banding. "Atas putusan itu kami menyatakan banding," ucap JPU Rosman Yusa.

"Enggak seharusnya segitu, saya akan lakukan banding," timpal terdakwa Muchli Adjie.

Diketahui, selama menjabat Kapalas Kalianda, Muchlis Adjie, sempat menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari transaksi narkoba di dalam lapas.

Saksi Marzuli Yunus mengungkapkan, pernah memberikan uang kepada Muchlis Adjie secara bertahap. Yakni Rp5 juta untuk membayar kebutuhan pribadi Muchlis Adjie di koperasi, Rp10 juta yang dikirim langsung ke rekening Muchlis Adjie, Rp3 juta untuk membangun bak mandi, serta selalu menyediakan uang apabila ada tamu Muchlis Adjie yang datang.

Muchlis Adjie pun menuturkan bahwa uang yang pernah diterimanya melalui transfer rekening bernilai Rp5 juta. Menurut dia, uang Rp10 juta yang ditransfer Marzuli, tidak sepenuhnya diterima. (Ricardo)

Editor :