Sidang Lanjutan Kasus Korupsi, Zainudin Hasan Bantah Pernyataan Nanang Ermanto
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) non-aktif, Zainudin Hasan, membantah pernyataan Nanang Ermanto bahwa dirinya tidak pernah berpesan kepada Nanang Ermanto yang kini menjadi Plt Bupati Lamsel mengenai kalimat "Dinda... Jangan pernah main-main proyek. Kalau butuh buntu bilang ke abang".
Itu dikatakannya ketika terlibat dialog dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho saat menjadi salah satu saksi pada sidang kasus korupsi fee proyek Dinas PU-PR Lamsel dengan terdakwa mantan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PU-PR Lamsel, Anjar Asmara.
"Apakah benar saudara saksi pernah bertemu dengan Nanang Ermanto di Masjid Bani Hasan?" tanya JPU di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (7/2/2019).
"Pernah Pak Jaksa," jawabnya di persidangan yang diketuai Majelis Hakim Manshur Bustami.
"Saat menjadi saksi, Nanang Ermanto mengungkapkan pertemuan itu. Di sana Nanang menyebut, saudara berkata "Dinda jangan pernah main-proyek. Kalau buntu bilang ke abang". Benar demikian?" kata JPU.
"Tidak. Tidak pernah saya bicara itu. Saat itu perbincangan kami bukan mengenai itu," tutur Zainudin Hasan.
"Tapi benar (pertemuan itu), saat itu ada Hendry Rosyadi juga. Waktu itu saya lupa kapan, mungkin 2018," timpal Zainudin.
Pada sidang kali ini, selain Zainudin Hasan, ada tujuh orang saksi lainnya. Di antaranya adalah M. Alzier Dianis Thabranie, Thomas Aziz Rizka, Ahmad Bastian, Hermansyah Hamidi, Imam Sudrajat, Harru Herdjuno lalu Iskandar, dan Sugeng Edi Prayitno. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
Senin, 22 Desember 2025 -
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025 -
Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop
Senin, 22 Desember 2025









