• Sabtu, 07 Juni 2025

Tanah Wakaf di Pesawaran Dijual, Alzier: Usut Tuntas Sampai ke Akarnya

Kamis, 07 Februari 2019 - 09.36 WIB
182

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Alzier Dianis Thabranie, mendatangi Polres Pesawaran terkait dugaan penjualan tanah seluas 9.465 m2, yang telah diwakafkannya untuk pembangunan rumah adat.

Kedatangan tokoh masyarakat asal Kabupaten Pesawaran tersebut untuk memenuhi undangan penyidik Ipda Muhammad Nufi dan Bripka Andhika Ramadhona di Polres Pesawaran, Rabu (6/2/2019).

Calon Anggota DPD RI itu mengaku kaget karena adanya laporan tokoh masyarakat setempat, bahwa lahan yang telah diwakafkannya dijual orang. “Tanah tersebut tidak dijual, tapi diwakafkan buat dibangunkan rumah adat,” kata Alzier.

Mantan Ketua DPD PG Lampung ini, menyerahkan langkah hukumnya kepada pihak kepolisian untuk memeriksa siapa-siapa saja yang terlibat penjualan tanah yang telah diwakafkannya.

“Saya ingin kasus ini diusut sampai tuntas hingga ke akar-akarnya. Biar menjadi pelajaran bagi semua untuk tidak sembarangan menjual yang bukan miliknya,” tegas Alzier.

Untuk diketahui, Polres Pesawaran menerima laporan adanya kasus penjualan tanah di Dusun Suka Marga Desa, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Pesawaran.

Alzier Dianis Thabranie merupakan pelapor, sementara terlapornya adalah Destiara, kakak kandung mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H. Wendy Melfa

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro, mengatakan, pihaknya ingin melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk dilakukan konfrontasi. Namun, salah satu pihak tidak dapat hadir.

"Kami ingin mendapatkan suatu fakta sehingga rencananya hari ini (kemarin) keduanya akan kami konfrontir. Namun yang hadir hanya Pak Alzier saja," kata Popon.

Adapun kronologis singkat tentang persoalan ini, menurut Popon, yakni Alzier Dianis Thabranie pernah memberikan sejumlah uang senilai Rp150 juta kepada para tokoh adat yang rencananya diperuntukkan membeli tanah.

Namun, seiring berjalannya waktu tanpa seizin para tokoh adat, tanah tersebut dijadikan sebagai lahan tempat berdirinya Rumah Sakit Umum di Pesawaran.

"Uang yang diberikan Pak Alzier itu Rp150 juta. Tapi tanah itu dipindahkan tanpa sepengetahuan para tokoh adat. Ini yang mau kita cari tahu, apakah ada unsur pidana atau tidak," terangnya.

Dengan adanya persoalan ini, Popon berjanji akan bekerja semaksimal mungkin. "Karena tadi ada yang tidak datang. Maka akan kita buat jadwal ulang untuk terlapor dan pelapor," tandasnya. (Kardo)

Editor :