Alay Direkomendasikan Dipindah ke Lapas Sukamiskin

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sugiarto Wiharjo alias Alay koruptor yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara kini mendekam di Lapas Kelas 1A Rajabasa Bandar Lampung.
Hukuman itu didapatkannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014 silam.
Kepala Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung Sudjonggo menyatakan akan segera melayangkan rekomendasi ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkum HAM RI berupa permintaan pemindahan terhadap Alay ke Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.
Sudjonggo beralasan Sugiarto Wiharjo alias Alay dikategorikan sebagai narapidana dengan masa tahanan tinggi.
"Poinnya ada di situ. Sehingga akan saya ajukan rekomendasi supaya dia ditempatkan di Lapas Sukamiskin yang memang khusus tempat narapidana dengan masa tahanan tinggi," ujarnya.
Sudjonggo menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Sugiarto Wiharjo. Hasilnya, yang bersangkutan dalam kondisi baik.
"Tadi sudah cek darah, cek kolesterol dan macam-macam. Itu kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap narapidana memang dalam keadaan baik," terangnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025