• Sabtu, 20 April 2024

KPU Lampung: Hak Suara 4.791 Pemilih Wilayah Register Hilang

Jumat, 08 Februari 2019 - 10.01 WIB
53

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan penduduk yang berada di wilayah register dan tak jelas keberadaannya, dipastikan tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Dengan demikian, penduduk yang berpotensi ini tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui potensi pemilih di wilayah register sebanyak 4.791 jiwa. Rincianya, di register 45 Mesuji masih ada 1.116 jiwa pemilih potensial non e-KTP dan di register 44 Way Kanan sebanyak 3.675 jiwa.

Komisioner KPU Lampung, Handi Mulyaningsih, mengaku sudah hadir langsung ke daerah-daerah register dalam menyikapi pemilih potensial tersebut. Sayangnya, memang beberapa hal tak dapat memaksa pemilih potensial masuk dalam DPT.

“Di register Way Kanan, saya sudah ketemu Disdukcapil setempat. Warga yang di register ternyata bukan warga Way Kanan. Sehingga, tidak bisa dilakukan perekaman. Sepanjang warga yang di register ternyata tidak memiliki identitas kependudukan Provinsi Lampung tidak bisa memberikan hak pilih. Dan tidak bisa sehingga tidak jelas, yang ada di sana orang mana,” kata Handi, Kamis (7/2/2019).

Alasannya penduduk di wilayah register tidak dapat masuk DPT karena penduduk tak jujur berasal dari wilayah mana. Minimal harusnya penduduk setempat dapat menjelaskan dari alamat orang tua dimana.

“Maka Disdukcapil akan menelusuri, kalau sudah ketemu hasil penelusuran, maka akan kita kembalikan ke daerah asal. Kalaupun disdukcapil melakukan perekaman terhadap mereka setelah ditelusuri, tetapi saat pencetakan KTP tentu harus dibdaerah asal,” ujarnya.

Maka, sejauh ini KPU hanya bisa menghimbau kepada warga register melapor ke KPU dan Disdukcapil. Untuk penduduk jangan menyembunyikan identitas, kalau disembunyikan KPU juga tidak bisa melakukan apa-apa.

“Karena itu merupakan syarat, baik usia dan e-KTP nya juga menjadi syarat. Jadi kita tidak bisa melakukan apa-apa kalau mereka tidak ada DP4, dan diadukcapilpun tidak bisa melakukan perekaman. Kecuali mereka lapor ke disdukcapil, sehingga bisa ditelususri data-datanya,” pungkasnya. (Sule)

Editor :