• Jumat, 29 Maret 2024

Edi Sastrawan: Bawaslu RI Abai Terhadap Putusan PTUN Jakarta

Minggu, 10 Februari 2019 - 17.50 WIB
118

Kupastuntas.co, Way Kanan - Setelah melalui proses panjang dan melelahkan dalam memperjuangkan haknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Edi sastrawan salah satu peserta seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Tahun 2018 memenangkan gugatannya terhadap Bawaslu RI.

Edi Sastrawan sebelumnya menggugat Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0630/K.Bawaslu/HK.01.01/VII/2018 tentang pengangkatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se Propinsi Lampung masa jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018 khususnya lampiran angka 12 Kabupaten Way kanan.

Menurut Edi dalam amar Putusan PTUN Jakarta No 250/G/PTUN/JKT Tanggal 24 Januari 2019 di mana pasalnya menyatakan ia telah benar-benar mengikuti seluruh tahapan demi proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Way kanan. Berdasarkan bukti-bukti dan aturan regulasi dan undang-undang no 7 tahun 2017, peraturan Bawaslu dan peraturan lainnya, seharusnya dia (Edi Sastrawan) dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Way kanan periode 2018-2023.

"Namun yang aneh Bawaslu RI membuat keputusan sendiri yang bertolak belakang dengan hasil seleksi tanpa melihat nilai baik itu seleksi berkas, CAT, psikologi, kesehatan, wawancara maupun hasil fit and profer test." terang Edi Sastrawan ,minggu (10/2/2019).

Edi melanjutkan, mengutip amar putusan hakim PTUN tersebut bahwa dihasilkan putusan yakni Bawaslu harus membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0630/K.Bawaslu/HK.01.01/VII/2018 tentang pengangkatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Propinsi Lampung masa jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018 khususnya lampiran angka 12 Kabupaten Way Kanan.

Putusan Hakim PTUN yang lain adalah Bawaslu RI mengangkat dirinya selaku anggota Bawaslu Way kanan Periode 2018-2023. Namun anehnya setelah 14 hari putusan Hakim PTUN tersebut sampai saat ini Bawaslu belum melaksanakan putusan PTUN Jakarta.

"Setelah 14 hari sejak putusan tersebut berkekuatan tetap (inchraht), seharusnya Bawaslu RI taat hukum dan menjalankan putusan PTUN," ungkap Edi.

Dengan abainya Bawaslu RI mematuhi putusan PTUN Jakarta tersebut, Edi Sastrawan menilai Bawaslu RI sebagai lembaga yang siap mengawasi tapi tak siap diawasi, siap mengadili tapi tak siap diadili.

Untuk tindaklanjutnya Edi manyatakan akan mempertanyakan persoalan ini ke Bawaslu RI.

"Besok saya akan berkirim surat kepada Bawaslu RI terkait tindak lanjut Amar Putusan PTUN jakarta yang sudah saya menangkan," terangnya. (SANDI)

Editor :

Berita Lainnya

-->