Kajati Lampung: Persoalan Jaksa Rengga Sudah Dilaporkan ke Jaksa Agung

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ternyata telah melaporkan hasil pemeriksaan terhadap Jaksa Rengga yang bertugas di Kejari Lampung Timur, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Lampung, Susilo Yustinus, kepada awak media di kantornya, Jumat (8/2/2019) lalu. Dikatakan Susilo, bahwa persoalan tersebut (Pemeriksaan Jaksa Rengga), sudah ditangani oleh Kejagung.
Namun, kata Susilo, secara teknis pihaknya terlebih dahulu memuat berkas hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kemudian memberikannya ke Kejagung.
“Dia (Jaksa Rengga) sudah kita periksa secara internal oleh Bidang Pengawasan. Dan hasilnya (pemeriksaan) sudah kita laporkan ke Jaksa Agung," kata Susilo.
Disinggung terkait apakah Jaksa Rengga akan dikenakan sanksi, orang nomor satu di Korps Adhyaksa Lampung ini, meminta awak media bersabar.
“Loh nanti dulu soal itu (sanksi). Dia kan (Rengga) masih berstatus sebagai saksi," tutupnya.
Sebelumnya, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung, Sri Suhartini, telah mengkonfrontir keterangan tersangka Andi (ditahan di Polresta) terhadap Rengga (Kasi Datun Kejari Lampung Timur) dengan mendatangi Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Hasilnya, ada perbedaan keterangan yang didapat Aswas dari tersangka Andi. Yakni tidak ada keterlibatan Jaksa Rengga dengan Andi.
"Ya, kita sudah klarifikasi dan konfrontir ke dia (Andi). Hasilnya, tidak ada kaitannya (Andi dengan Jaksa Rengga)," kata Sri, Kamis (20/12/2018) lalu.
Pernyataan Aswas tersebut berbanding terbalik, pasca penangkapan Andi oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, yang kemudian dilakukan pengembangan dan polisi mengamankan Rengga di rumahnya di daerah Sukabumi, Bandar Lampung, dan petugas hanya menemukan beberapa amunisi.
Informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Andi ketika diperiksa di Satresnarkoba mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Rengga, bahkan pada saat dilakukan tes urine terhadap Rengga dinyatakan positif mengandung Amphetamine methamphetamine (sabu dan ekstasi).
Namun, pihak kejaksaan langsung membantah jika urine jaksa Rengga, positif. "Saya sudah koordinasi dengan Polresta Bandar Lampung, dan kata mereka (Polresta) hasil tes urinenya negatif," tegas Kepala Kejari Lampung Timur, Syahrir Harahap, Selasa (11/12/2018) lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, mengaku, masih terus mendalami apakah ada keterkaitan Andi dengan Rengga.
Disinggung apakah Rengga akan dijadikan saksi terhadap tersangka Andi dalam berkas pemeriksaan, Ali mengatakan, "Tergantung jaksa,". (Kardo)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025