• Rabu, 24 April 2024

KPK Periksa Anggota DPRD Lamteng, Sejumlah Mobil Ini Parkir di SPN Kemiling

Senin, 11 Februari 2019 - 16.09 WIB
120

Kupastuntas.co, Bandarlampung - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 40 anggota DPRD Lampung Tengah. Pemeriksaan itu dibagi dalam lima sesi, sejak (11-15 Februari 2019) dengan meminjam ruangan Kantor Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung.

Per tanggal 11 Februari 2019, KPK memeriksa 10 anggota DPRD Lampung Tengah. Mereka adalah Riagus Ria, Joni Hardito, Dr. Evinitria, M Hakki, Yulius Heri Susanto, Made Arka Eka Putra Wijaya, Saenul Abidin, Singa Ersa Awangga, Ariswanto dan Jahri Effendi.

Dari pantauan di Kantor SPN Kemiling Polda Lampung, sedikitnya ada 8 unit mobil yang terparkir. Mobil-mobil yang terparkir diantaranya adalah Innova Silver BE 1728 UX, Innova Hitam BE 2853 BH, Toyota Pajero Putih BE 88 AC, Fortuner Putih BE 74 YE, Fortuner Silver BE 1301 KCY, Innvoa Hitam BE 1893 RC, Innova Hitam BE 1192 CM dan CRV Putih BE 2567 CH.

Di lokasi pemeriksaan, petugas kepolisian di pos penjagaan membenarkan adanya tim KPK yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang.

"Iya benar ada KPK. Tapi saya tidak tahu detailnya," kata seorang petugas itu.

Dimintai tanggapannya, Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah menyatakan belum mengetahui hal itu. Ia mengatakan akan segera melakukan penelusuran terkait informasi tersebut.

"Saya belum tahu. Nanti saya cari tahu dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap atas pengesahan APBD 2018 senilai Rp95 miliar. Selain dia, KPK juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, seperti empat orang anggota DPRD Lampung Tengah dan dua orang pihak swasta. (Kardo)

Editor :