• Jumat, 26 April 2024

KPK Masih Periksa Anggota DPRD Lamteng, Kali ini 9 Orang Diperiksa, Siapa Saja?

Rabu, 13 Februari 2019 - 17.34 WIB
44

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang memeriksa 9 anggota DPRD Lampung Tengah karena mereka berkaitan dengan pemberian uang dari tersangka kasus korupsi atas nama Mustafa, mantan bupati setempat.

Pemeriksaan ini dilakukan KPK di Kantor Sekolah Negara (SPN) Kemiling, Polda Lampung, Rabu (13/2/2019).

 

Sementara itu, mereka yang diperiksa KPK adalah anggota dewan dari komisi II, III dan VI.

Diantaranya ialah, Agus Riyanto (anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah), Indra Jaya (Wakil Ketua Komisi III), Wayan Suartame (anggota Komisi III), Misrol Hapi (anggota Komisi III), Ali Imron (anggota Komisi III), H Iskandar (anggota Komisi III), H Mudasir (anggota Komisi III DPRD) lalu I Wayan Subawa (Ketua Komisi IV) serta I Wayan Dama (Wakil Ketua Komisi IV).

Berita Terkait : KPK Periksa 10 Anggota DPRD Lamteng Terkait Mustafa, Ini Daftarnya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan tahap ketiga yang telah dilakukan lembaga anti rasuah itu. Sehingga, sudah ada 29 anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi.

KPK berharap anggota DPRD yang diperiksa memiliki sifat kooperatif dalam hal pengembalian uang yang diterima dari tersangka Mustafa. Uang-uang yang diterima itu diduga sebagai pelicin untuk pengesahan APBD 2018.

"Saksi yang telah dipanggil kami harap dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya," ujarnya.

Sikap kooperatif itu lalu akan dihargai KPK sebagai bentuk kepedulian untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sikap koperatif termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yang lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum," timpalnya.

Berita Terkait : KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Lamteng di SPN Kemiling

Diketahui, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait ijon proyek. Dia disangka menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 95 miliar saat masih menjabat sebagai bupati.

Keseluruhan uang itu diterima Mustafa dua kali. Penerimaan pertama sebesar Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Kemudian, sebesar Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha, yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.

Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT SMI. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Menurut KPK, Mustafa kemudian menggunakan seluruh uang yang berasal dari kedua pengusaha tersebut untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. KPK menyatakan uang diberikan agar anggota DPRD menyetujui pengesahan APBD Perubahan tahun 2017, pengesahan APBD tahun 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI.

KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah yang disangka menerima suap dari Mustafa yakni Ketua DPRD Achmad Junaidi, anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Terkait perkara ini, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. lo. Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP. (Kardo)

Editor :