KPK Anggap APIP Tak Bisa Cegah Korupsi, Ini Tanggapan Kepala Inspektorat Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK anggap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sudah tak memungkinkan lagi mencegah korupsi. Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Syaiful Dermawan mengakui jika fungsi APIP masih memiliki banyak kelemahan.
Syaiful mengatakan, sebagai upaya penguatan APIP, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai upaya penguatan peran APIP masih dalam proses revisi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita akui memang masih banyak kelemahan (APIP), di sinilah ada rencana prnguatan APIP ini, tapi sampai saat ini belum keluar revisinya, jadi kita tunggu saja hasil revisinya bagaimana," ujar Syaiful, Minggu (17/2).
Sementara terkait kasus suap yang menjerat empat kepala daerah di Provinsi Lampung, Syaiful menegaskan bahwa kasus tersebut di luar dari fungsi APIP sebagai pembina dan pengawasan internal pemerintah.
"Kasus itu di luar kedinasan seperti setoran proyek, bukan berarti kegiatan lelang. Kalau kita kan pembinaan dan pengawasan terkait hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan pemerintahan," katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK menyoroti wewenang APIP yang perlu diperhatikan. Sebab posisi APIP sebagai pengawas berada di bawah pihak yang diawasi sehingga perlu revitalisasi fungsi dan struktur APIP yang ada di daerah.
Dari itu KPK berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bisa menguatkan fungsi dan struktur APIP untuk mengawasi, bahkan atasan sendiri. (Erik)
Berita Lainnya
-
Bandar Lampung Sabet Juara I Nasional Creative Financing, Kemendagri Beri Penghargaan
Sabtu, 25 April 2026 -
Kunker ke Bandar Lampung, Mensos Dorong Akurasi dan Digitalisasi Data Bansos
Sabtu, 25 April 2026 -
Mendagri Ajak Lima Kepala Daerah di Sumbagsel Buat Program Konkret 2027-2029
Sabtu, 25 April 2026 -
ITERA Bakal Bangun Auditorium Raksasa Berkapasitas 5.000 Orang, Ajukan Anggaran Rp200 Miliar
Sabtu, 25 April 2026








