Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Rekrutmen dan Gaji PPPK Sebesar Rp15 Milliar
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan anggaran dari dana tak terduga APBD tahun 2019 untuk memfasilitasi pelaksanaan rekrutmen dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp 15 Milliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemprov Lampung, Minharin kepada awak media, Senin (18/2/2019) di lingkungan Pemprov Lampung.
Menurutnya, dana gaji PPPK sudah dipersiapkan yang demikian itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Sehingga mau tidak mau pemprov harus mempersiapkan dan mengikuti aturan.
Kendati demikian, kata Minhairin, Pemprov Lampung tetap menunggu berapa jumlah Kouta PPPK nanti dikarenakan proses penerimaan masih berjalan.
Hal serupa juga disampaikan, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis. Dia mengatakan, terkait gaji PPPK sudah diatur melalui Peraturan Pemerintahan (PP) 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa kedudukan PPPK sebagai ASN.
Serta UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintahan Nomor 49 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Maka dalam PP dan UU tersebut gaji difasilitasi kecuali pensiun. Untuk rekrutmen dibebankan masing-masing pemda, masalah pembiayaan panitia dan sebagainya sesuai ketentuan berlaku," ujar Hamartoni.
"Kita belum bicara anggaran tapi kita bahas mekanisme rekrutmen itu dulu. Di dalam mekanisme kita menata anggaran, sumbernya tetap dari APBD 2019," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









