• Selasa, 23 April 2024

140 Eks Honorer K2 Lolos Verifikasi PPPK Provinsi Lampung

Selasa, 19 Februari 2019 - 17.26 WIB
475

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (Honorer K2) saat ini telah mencapai tahapan verifikasi berkas.

Untuk formasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dari 148 kuota pelamar yang diusulkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, hanya terisi sebanyak 142 orang yang mendaftar, sementara dari jumlah itu yang lolos dalam verifikasi berkas hanya sebanyak 140 orang yang terdiri dari 115 orang tenaga guru dan 25 orang tenaga pertanian. Sementara pendaftar tenaga kesehatan berjumlah nol dikarenakan tidak terdata di database provinsi.

Kepala BKD Provinsi Lampung, Dewi Budi Utami melalui Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Henry Riduan mengungkapkan, meski jumlah peserta seleksi yang lolos berkurang dari jumlah kuota yang disiapkan, namun pihaknya tak mempermasalahkan hak tersebut.

"Tidak apa-apa, itu kan kemampuan kita. Artinya kita menyiapkan kuota, kemudian mereka harus melengkapi berkasnya, mereka juga harus mengikuti persyaratannya. Ketika persyaratannya gak lulus ya berarti dia berkurang. Kurang dari kuota tidak apa-apa," ujar Henry saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, Selasa (19/2).

Dalam proses verifikasi, kata Henry, pihaknya melakukan croscheck ke tiga dinas terkait tersebut untuk memastikan berkas yang didaftarkan sesuai dengan yang ada di dinas.

"Contohnya guru yang mendaftar itu dia harus S1 kemudian dia masih mengajar, kemudian kita mengecek data pokok pendidikan (Dapodik) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian di cek NUPTK, itulah yang harus dilalui oleh pendaftar ini," katanya.

"Kita harus mengcroscheck data eks K2 yang mendaftar ke instansi terkait. Dinas tanaman pangan itu kan kita harus mendata pendaftar PPPK itu adalah orang yang mendapat MoU dari kementerian. Kita libatkan dinas pendidikan karena dalam pelaksanaan ini capnya melalui UNBK, sekolah-sekolah yang ada di dinas pendidikan," tambahnya.

Henry menjelaskan, rekrutmen PPPK diperuntukkan bagi eks Honorer K2 yang terdata dalam database di pusat. Dimana dalam hal ini yang ditentukan oleh regulasi pusat adalah tenaga guru, tenaga pertanian, dan tenaga kesehatan.

"Jadi proses data tersebut harus melalui aplikasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dan yang mengikuti hanya yang tertera di database BKN, jadi tidak dibuka untuk umum. Sekarang ini tahapannya seluruh provinsi dan kabupaten/kota sedang melaksanakan proses rekrutmen tersebut," katanya. (Erik)

Editor :