Bawaslu Bandar Lampung : Banyak APK Capres yang Melebihi Batas

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menilai baliho pasangan Capres dan Cawapres yang terpasang di Kota Bandar Lampung sudah melewati batas, baik jumlah maupun besarnya.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan, meski diperbolehkan memasang baliho di billboard berbayar, namun Bawaslu mengingatkan jangan sampai berlebihan.
"Memang Capres itu boleh memasang di billboard, cuma jumlahnya yang harus dibatasi. Kita mau data dulu. Karena, dari hasil pengamatan kita ini sudah melewati dari batas maksimal pemasangan," ungkapnya, Selasa (19/2).
Candra menjelaskan, di Juknis KPU 1096, di luar yang difasilitasi KPU, baliho hanya boleh ditambahkan dua dari masing-masing Capres di billboard berbayar.
"Kita akan mendata kembali berapa yang sudah mereka pasang," ungkapnya.
Candra juga menerangkan, jika nanti hasil rekap data Bawaslu Bandar Lampung baliho Capres dan Cawapres tersebut melebihi dan di luar ketentuan, pihaknya akan melakukan penyisiran untuk ditertibkan dengan cara berkoordinasi dengan pihak Pol PP Kota Bandar Lampung.
Selain itu, Candra juga menyampaikan telah memasang stiker terhadap Baliho yang melanggar.
"Kami telah menandai dengan cara memasang stiker di baliho Capres dan Cawapres tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbawaslu maupun PKPU, di mana pemasangannya tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan KPU ataupun melebihi ketentuan," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Rekor MURI, 565 Perenang Kibarkan Merah Putih di Laut Mutun Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya
Sabtu, 16 Agustus 2025