• Rabu, 24 April 2024

H-60, KPU Lampung Catat Ada 3.500 Pemilih Pindahan Se-Provinsi Lampung, Cek Disini Detailnya

Selasa, 19 Februari 2019 - 16.42 WIB
36

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Per hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat pemilih yang pindah memilih sebanyak 3.500 pemilih se-provinsi Lampung yang masuk dalam data DPTb. Data tersebut merupakan hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 tingkat provinsi yang digelar di Hotel Emersia, Selasa (19/2/2019).

Dalam rapat pleno tersebut disebutkan jumlah pemilih pindah memilih (DPTb) yang masuk untuk laki-laki berjumlah 2.679, perempuan 821 pemilih, sedangkan untuk jumlah DPTb keluar sebanyak 4.438 dengan rincian laki-laki 2.981 dan perempuan 1.457. Dari hasil tersebut DPT berjumlah 6.073.199 berkurang dari DPTP tahap 2 yang berjumlah 6.074.137 pemilih.

Ketua KPU rovinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan, meskipun pindah memilih diperbolehkan tetapi untuk pemenuhan hak pilih ini tetap dengan 5 surat suara, sehingga harus tetap dikampanyekan kepada semua masyarakat, khususnya mahasiswa tetap memilih di tempat masing-masing, dengan begitu pemahaman tentang elektabilitas pemilih dapat diraih secara penuh.

"Karena mahasiswa yang bukan berdomisili di Bandar Lampung, tetapi memilih di Bandar Lampung, mahasiswa tersebut hanya bisa memilih dengan 2 surat suara yakni DPD dan Presiden saja, dan tidak dapat memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPR RI," ungkapnya.

Nanang juga menegaskan, pindah memilih hanya diperuntukan bagi mereka yang dalam keadaan tertentu, contohnya wartawan, apabila ditugaskan di daerah tertentu diluar KTP, maka diperbolehkan melakukan pindah memilih. "Sejauh ini, KPU sudah mendapatkan beberapa data yang melakukan pindah memilih. DPTb sebagai konsep memfasilitasi hak memilih, harus bisa dilakukan secara baik. Tetapi tetap harus dikampanyekan agar memilih di tempat asal, karena idealnya seorang pemilih harus memilih dengan 5 surat suara," ungkapnya.

Sementara komisioner KPU provinsi Lampung Handi Mulyaningsih menerangkan, data ini merupakan hasil pleno sementara, dikarenakan akan dilakukan lagi setelah pendataan H-30 sebelum hari H, yakni pada tanggal 17 Maret Mendatang.

"Iya untuk pleno hari ini, merupakan data hasil H-60 hari, nah nanti akan dilakukan pleno kembali pada 17 Maret mendatang. Karena pleno hari ini dilakukan guna mengetahui apakah hasil DPTb mempengaruhi jumlah surat suara atau tidak, dan berapa jumlah TPS yang harus di tambah," ungkapnya. (Sule)

Editor :