Total Tunggakkan DBH Pemprov Lampung ke Kabupaten/Kota Capai Rp 1,1 Triliun
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung Minhairin menyebutkan, besaran total jumlah dana bagi hasil (DBH) yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada 15 kabupaten/kota yakni sebanyak Rp1,1 triliun.
Namun dengan kondisi saldo kas daerah yang dianggap saat ini belum mampu untuk melunaskan segala kewajibannya tersebut. Minhairin mengatakan berbagai upaya yang dilakukan pemprov yakni meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) seperti dari pendapatan pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Untuk DBH sekarang saldo kas kita masih relatif kecil bahkan gak sampai setengahnya (Rp1,1 triliun). Jadi sambil menunggu artinya kita tetap akan merealisasikan DBH kepada kabupaten/kota. Kalau nanti saldo kas kita sudah memungkinkan baru dicicil paling tidak selama empat triwulan," ujar Minhairin saat diwawancarai di lingkungan kantor Pemprov Lampung, Selasa (19/2/2019).
Selain dari pendapatan pajak, lanjut Minhairin, pihaknya juga masih menunggu bagi hasil dari pusat berupa pendapatan migas yang berasal dari dana perimbangan.
Sementara terkait potensi penerimaan PAD yang masih belum jelas dari aset lahan Way Dadi yang sampai kini masih berstatus quo atau tidak diperkenankan untuk berkegiatan apapun atas lahan tersebut, dia akan membahas bersama tim tentang langkah apa saja yang akan diambil.
"Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih bisa mendongkrak pendapatan dari tempat lain. Kalau misalnya Bapenda tidak bisa mengambil pendapatan dari aset itu maka mencari solusi lain," katanya.
Selain itu, Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung A Rozali menuturkan, pihaknya akan memaksimalkan realisasi pendapatan daerah dari semua lini pajak daerah.
"Tapi kalau dari retribusi kan belum terlalu berdampak untuk PAD. masih terlalu kecil. Kalau pajak air permukaan dan alat berat masih berproses, itu upaya kita juga lakukan peningkatan pendataan," ujar Rozali.
Dikatakan Rozali, demi mempercepat peningkatan PAD lewat pajak kendaraan bermotor (PKB) satu tindakan Bapenda yaitu dengan cara door to door untuk mendata langsung ke daraan bermotor yang belum membayar pajak di tahun berjalan maupun yang menunggak. (Erik)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026 -
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026 -
Siti Novita Sari, Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA-PSSI
Kamis, 02 April 2026








