Inspiratif, Kreativitas Komandan Kompi Satpol PP Mesuji Menyulap Barang Bekas Jadi Benda Bernilai

Kupastuntas.co, Mesuji - Kreativitas dari Komandan Kompi Satpol PP Mesuji menciptakan Gokart patut dicontoh. Betapa tidak, dengan mayoritas memanfaatkan bahan dari barang-barang bekas, pemuda bernama Bramico ini berhasil menyulapnya menjadi benda bernilai.
Saat disambangi di kediamannya yang berada di Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Bramico tampak sibuk sedang mengotak-atik hasil karya tangannya tersebut.
Terlihat di sana, Gokart berbahan dasar barang-barang bekas. Seperti besi-besi bekas sebagai body, 4 buah Angkong, dan sebuah Mesin alit.
"Ya begini lah mas keseharianku. Kalau tidak ada order ngecat motor, ya saya menyibukan diri dengan mengasah berbagai keterampilan. Salah satunya ini, membuat Gokart," ungkap Bramico, Selasa (19/2/2019).
Ia mengaku teori keterampilan itu didapatkan dari melihat Youtobe. Sebut dia, biaya membuat Gokart sekitar Rp2 juta.
"Saya belajar otodidak, dari melihat-lihat youtobe. Ya begini lah seadanya. Biaya membuat Gokart ini sekitar Rp2 jutaan," tuturnya.
Kata Bramico, masyarakat cukup antusias menyaksikan keseruan alat transportasi bermotor roda empat itu melintas di hadapan mereka ketika sore hari.
"Sudah dua petang ini si Bram menjajal Gokart di aspal. Sungguh itu sangat seru," kata Gendon, warga desa setempat.
Menurutnya, Gokart sebuah karya menarik yang manfaatnya bisa dihimpun oleh Pemerintah Daerah sebagai wahana permainan anak-anak.
"Ini menarik, bisa dihimpun pemerintah untuk melengkapi kesempurnaan Taman Kehati Mesuji dan beberapa Alun-alun Desa," terangnya. (gst)
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025 -
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025