• Kamis, 25 April 2024

Caleg Muhammad Kadafi Diduga Langgar Aturan Kampanye di Pesibar

Rabu, 20 Februari 2019 - 18.05 WIB
127

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Rektor Universitas Malahayati, Muhammad Kadafi, SH, MH yang kini terdaftar sebagai Caleg DPR RI dapil Lampung 1, meliputi Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat, sejak hari Selasa-Rabu (19-20/02/2019) melakukan kegiatan Bakti Sosial di kabupaten Pesisir Barat.

Dikatakan Heri Kiswanto, Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, dalam kegiatan bakti sosial ini Kadafi didampingi oleh Erlina, Wakil Bupati Pesisir Barat beserta suaminya.

Menurut informasi yang dihimpun Bawaslu bahwa Caleg DPR RI ini akan melakukan kegiatan kampanye terselubung di 5 titik di Kabupaten Pesisir Barat diantaranya kecamatan Bangkunat, Ngaras, Pesisir Tengah, Karya Penggawa dan Lemong.

Kampanye terselubung ini dikemas rapi dalam acara sunatan massal, santunan anak yatim, dan berobat-KB gratis.

Menurut Heri Kiswanto, kegiatan itu dikatakan kampanye terselubung karena rombongan Kadafi dalam lawatannya ke Kabupaten Pesisir Barat membawa sejumlah APK.

APK tersebut memang tidak serta merta diberikan kepada peserta bakti sosial, tetapi dibagikan saat pertemuan di Kecamatan Pesisir Selatan. Kadafi beserta timnya membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada warga sekitar berupa kalender dan buku.

“Kita sudah identifikasi terkait keberadaan APK yang dibawa oleh tim Caleg DPR RI Nomor urut 2 dari PKB ini,” ungkap Heri.

Masih menurut Heri, kampanye yang dilakukan oleh Kadafi pada Selasa (19/02) malam di kecamatan Pesisir Selatan tanpa mengantongi STTP dari kepolisian.

Acara itu dihadiri oleh sekitar 140-an massa dari kecamatan Pesisir Selatan, berpusat di dusun Tabak, Pekon Biha. Dalam pertemuan tersebut selain membagikan alat peraga kampanye juga dibuat semacam yel-yel yang dikomandoi oleh Cak Munir dan diikuti oleh massa yang hadir, dan pada saat yel-yel itu dibunyikan Muhammad Kadafi masih berada ditempat.

Dilanjutkan Heri, seyogianya apapun bentuk pertemuan yang didalamnya ada pemakaian atribut partai, atau pembagian Alat Peraga Kampanye (APK), atau ajakan untuk memilih semuanya hendaknya ber-STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang dikeluarkan oleh Polda atau Polres Lampung Barat.

“Aturan jelas ada dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu nomor 28 tahun 2018, PKPU 33 Tahun 2018 Pasal 27, 29 dan 43 dan peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2012 tentang STTP pemilihan Umum. bahwa setiap kegiatan kampanye harus dengan sepengetahuan kepolisian. Apabila terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian hingga larangan kampanye,” Papar Heri Kiswanto.

Sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan sudah melakukan pencegahan dan himbauan kepada Tim dari Kadafi untuk mempersiapkan STTP apabila akan berkampanye. Ini disampaikan Panwascam Pesisir Selatan saat kunjungan tim Kadafi ke sekretariat Panwascam Pesisir Selatan Beberapa hari lalu.

“sudah kita sampaikan aturannya,” ungkap Sahwan Efendi selaku ketua panwascam Pesisir Selatan.

Ditempat terpisah Abdul kodrat, selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran (HPP) menambahkan. Terkait temuan bawaslu tentang adanya kampanye caleg DPR RI dari Partai PKB No. 02 Muhammad Kadafi yang tanpa mengantongi STTP, pihaknya segera melakukan pemanggilan termasuk kepada sejumlah saksi.

"Tidak menutup kemungkinan ibu Erlina akan kita panggil ke kantor bawaslu untuk dimintai keterangan sebagai saksi, karena kemungkinan ibu wakil bupati juga mengetahui adanya APK yang dibawa oleh tim dari Kadafi ini," ungkap Abdul Kodrat. (Nova)

Editor :