• Jumat, 29 Maret 2024

Kepala Diskominfotik Lampung Ingatkan Tentang 7 Larangan ASN di Tahun Politik

Rabu, 20 Februari 2019 - 13.44 WIB
109

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Dinas Komunikasi, lnformatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung me-warning para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lewat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang tujuh larangan bagi ASN di tahun politik.

Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra menyebutkan, tujuh larangan tersebut antara lain, ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah; Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon; Dilarang mendekati Parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon.

Selanjutnya, dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial; Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan Parpol; Dilarang foto bersama calon; Dilarang menghadiri deklarasi calon baik itu dengan atau tanpa menggunakan atribut Parpol.

Adapun dasar hukum dari edaran Bawaslu itu diantaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, surat edaran KSN tentang Pengawasan Netralitas ASN di Masa Pilkada, dan Surat Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN.

Chrisna menegaskan, bagi ASN yang masih melanggar larangan tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa administratif maupun sanksi hukum mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat.

Menurutnya, ASN sangat berpotensi mudah digerakkan oleh Kepala Daerah atau incumbent untuk pengerahan massa saat kampanye.

"Kalau kata pimpinannya ikut jalan sehat, dia ikut, apa lagi sangat mudah bagi Kepala Daerah untuk menggerakkan birokrasi yang memang mudah digerakkan. Memang solusinya dimulai dari pada yang memerintahkan. Karena Kepala Daerah bukan murni ASN, tetapi orang-orang politik, ketika dia masuk ke birokrat maka ASN terbawa atas perintahnya," kata dia dalam sosialisasi netralitas bagi ASN dalam pemilihan legislatif, presiden dan wakil presiden tahun 2019 se-Provinsi Lampung, di ruang Sungkai gedung Balai Keratun, Rabu (20/2/2019).

Di samping itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Hukum Tamri menegaskan bahwa netralitas ASN terhadap Pemilu tidak ada tawar menawar. Dia berharap seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemprov Lampung dapat menjaga netrallitasnya terkait dengan dukungan-dukungan di Pemilu, Pileg, dan Pilpres 2019.

"Kita berharap dengan kegiatan sosialisasi ini PNS bisa mengetahui aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN terkait dengan Pemilu. Karena ASN ini rawan melakukan pelanggaran-pelanggaran, tetapi kita berharap itu tidak dilakukan lagi oleh ASN karena Bawaslu meyakini mereka ini orang-orang yang terdidik," ujar Tamri.

Dilaporkannya, sejauh ini pihaknya belum memperoleh laporan tentang pelanggaran netralitas ASN pada masa Pemilu 2019, dan ia berharap tidak ada pelanggaran sampai 17 April 2019.

"Pilkada dengan Pemilu berbeda, kalau Pilkada memang potensi pelanggaran ASN itu lebih besar, tapi kalau Pilpres dan Pileg ini kita berharap tidak ada pelanggarannya. Kalau Pilpres ini tidak berkaitan secara langsung dengan ASN di daerah. Jadi kita berharap tidak ada pelanggaran," katanya.

Dalam proses pengawasan masa Pemilu, Tamri berharap penuh kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi konten ujaran kebencian mengenai Pemilu, begitu juga jika ada ASN yang melakukan posting status, gambar, dan video yang berbau kampanye.

"SDM kita ini minim, jadi kalau tidak ada partisipasi masyarakat dalam pengawasan di sosial media, kami yakin banyak yang terlewatkan. Laporan masuk pasti kita tindak lanjuti. Bukti screenshoot, dan syarat materil dan formilnya harus terpenuhi, masyarakat yang melapor harus jelas identitas dirinya," katanya. (Erik)

Editor :

Berita Lainnya

-->