Ada Pemberian Uang ke DPR-RI untuk Lobby DAK Lamsel Atas Arahan Zainudin Hasan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho dalam kesaksiannya di persidangan kasus korupsi fee proyek PU-PR Lampung Selatan (Lamsel) mengatakan bahwa ada upaya lobby-lobby kepada DPR RI untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017 di Lampung Selatan.
Upaya itu dilakukannya atas perintah Bupati Lamsel non-aktif Zainudin Hasan.
"Itu atas perintah Pak Bupati. Saya lupa jumlah uangnya, kira-kira ada Rp 2 miliar," katanya saat jadi saksi dari terdakwa Anjar Asmara, mantan Kadis PU-PR Lamsel di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/2/2019).
Seingat Agus Bhakti Nugroho, pemberian uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Uang itu diberikan kepada anggota DPRD RI atas nama Sigit dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
"Penyerahan itu bertahap. Pertama saya ditemani Syahroni dan Hermansyah Hamidi," ucapnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agus Bhakti Nugroho juga menyebutkan angka Rp 79 miliar sebagai DAK 2017 untuk Lamsel. Ketika upaya lobby, DPR RI sempat melakukan tawar menawar.
"DPR RI minta fee 7 persen. Saya sampaikan ke Pak Bupati, perintah Pak Bupati coba dilobby menjadi 5 persen," terangnya.
Pantauan di lokasi, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Manshur Bustami berjalan tertib dan masih berlangsung. Terlihat juga petugas kepolisian berseragam lengkap bersiaga di ruang persidangan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Monitoring dan Evaluasi Layanan Rawat Jalan dan Farmasi
Jumat, 13 Maret 2026 -
Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Magang di Proyek RS Urip Sumoharjo, Perkuat Sinergi Kampus dan Dunia Konstruksi
Jumat, 13 Maret 2026 -
Dosen FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor di Universitas Airlangga
Jumat, 13 Maret 2026 -
81.797 Penumpang Diprediksi Padati Bandara Radin Inten II Saat Mudik Lebaran 2026
Jumat, 13 Maret 2026



