• Sabtu, 20 April 2024

Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Lamsel yang Tak Pernah Berhasil Dihadirkan KPK

Kamis, 21 Februari 2019 - 14.49 WIB
64

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Persidangan kasus korupsi proyek PU-PR Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/2/2019).

Pada sidang kali ini, mantan Kadis PU-PR Lamsel, Anjar Asmara yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, didudukkan sebagai saksi terhadap mantan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho, terdakwa lainnya.

Pantauan di lokasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya tentang identitas Iskandar, salah seorang kontraktor yang juga ikut bermain proyek dalam kasus itu.

Mendapat pertanyaan itu, Anjar Asmara mengatakan bahwa Iskandar masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan.

Ternyata, dasar pertanyaan JPU itu dilontarkan karena Iskandar tidak kunjung hadir sebagai saksi.

"Nomor telepon Iskandar atau Kandar ini ada 3. Kita coba hubungi tetapi tidak aktif lagi. Dia ini tidak pernah mau datang sebagai saksi," kata JPU KPK Subari Kurniawan.

Hingga saat ini, persidangan yang dipimpin hakim ketua Manshur Bustami masih berlangsung dan berjalan dengan tertib. Seperti biasa, petugas pengamanan dari Brimob Polda Lampung terlihat berjaga.

Untuk diketahui, jaksa mendakwa Anjar Asmara karena terbukti menerima hadiah atau janji dari sejumlah rekanan dengan nilai total mencapai Rp8,4 miliar.

Menurut jaksa, uang sebesar Rp8,4 miliar diterima Anjar Asmara secara bertahap. Uang Rp400 juta dari Syahroni, Rp700 juta dari Iskandar, Rp750 juta dari Wahyu Lesmono, dan Rp225 juta dari Rusman Effendi.

Kemudian Rp 450 juta dari Bobby Zulhadir, Rp 5,5 miliar dari Ardy, dan dari rekanan lain sebesar Rp 375 juta melalui Yudi Siswanto.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto pasal 64 KUHP. (Kardo)

Editor :