Tersangka Kasus Narkoba Lapas Kalianda Dipindah ke Lapas Cipinang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum-HAM) Provinsi Lampung melakukan pemindahan 17 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandar Lampung ke Lapas Klas 1A Cipinang.
Pemindahan ini berlangsung di Lapas Kelas 1A Bandar Lampung, Jumat (22/2/2019) pukul 21.30 WIB.
Mereka yang dipindah dianggap rentan mengganggu ketertiban di dalam Lapas serta dinilai sebagai narapidana yang memiliki hukuman pidana penjara tinggi.
"Dianggap berisiko atau high risk sehingga dilakukan pemindahan," kata Pelaksana Harian (Plh) Lapas Kelas 1A Bandar Lampung Usman.
Di antara mereka yang dipindah, tercatat ada nama tiga orang tersangka kasus narkotika yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Ketiganya adalah, Rechal Oksa Haris, Adi Setiawan dan Marzuli Yunus. Dalam catatan Lapas Kelas 1A Bandar Lampung, Rechal Oksa Haris dipidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan akan keluar dari penjara di tahun 2033.
Lalu, Adi Setiawan dipidana penjara 15 tahun didenda Rp1 miliar subsidair 6 bulan dan akan keluar dari penjara di tahun 2033.
Kemudian Marzuli Yunus yang dikenakan pidana penjara 34 tahun dengan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun (akumulasi dari dua kasus serupa), keluar penjara di tahun 2040. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Motivasi Mahasiswa Jadi Pahlawan di Berbagai Bidang, Tegaskan Komitmen Jaga Keunggulan 'Kampus Sang Juara”
Senin, 10 November 2025 -
Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Peringati Hari Pahlawan 2025
Senin, 10 November 2025 -
Pergub Harga Acuan Singkong Resmi Berlaku, PPUKI: Banyak Pabrik Sudah Taat
Senin, 10 November 2025 -
Mahasiswa Teknokrat Borong Juara Lomba Senam Kreasi Tabola Bale se-Bandar Lampung
Senin, 10 November 2025









