• Sabtu, 20 April 2024

Kepala Diskominfotik Lampung: Hentikan! Penyebaran Video Bunuh Diri Langgar Etika Kemanusiaan

Sabtu, 23 Februari 2019 - 14.31 WIB
79

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra meminta kepada masyarakat untuk menghentikan penyebaran video bunuh diri yang dilakukan oleh seorang pria muda bernama Tyas Sancana Ramadhan, di Mall Transmart Lampung, Jum'at (22/2/2019).

Chrisna mengatakan, video bunuh diri yang disebarkan dalam bentuk apapun itu dianggap tidak sesuai dengan etika kemanusiaan dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia mengungkapkan, isi dalam pasal 28 itu dipaparkan bahwa setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang itu harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri Komunikasi, Informatika Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik yang mengatur penyebaran informasi.

"Cuma kan kadang-kadang masyarakat tidak mengetahuinya secara jelas bahwa seseorang tanpa sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi itu kan gak boleh karena menyangkut data pribadi seseorang," ujar Chrisna Putra kepada Kupas Tuntas, Sabtu (23/2/2019).

"Masyarakat ini kan seolah-olah dia ingin menjadi orang yang pertama menyebarluaskan informasi video kejadian orang bunuh diri walau dianggap tidak baik. Dari sisi kemanusiaan tidak etis untuk menyebarkan informasi yang tragis tersebut," imbuhnya.

Dari itu pihaknya mengajak masyarakat untuk menjaga pribadi seseorang dari konten bergambar yang menampilkan keburukan seseorang. Dia juga akan melaporkan ke pihak Facebook atas unggahan video bunuh diri agar dapat menghapus konten video tersebut dari tautan seseorang yang menyebarkannya. (Erik).

Editor :