Diduga Jadi Bandar, IRT Asal Bandar Lampung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga sebagai kurir dan bandar narkotika jenis sabu dan pil extacy, seorang wanita asal Bandar Lampung diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
SJ (41) yang mengaku warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung itu diamankan tim kobra Satres Narkoba di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara setelah tim cobra Satresnarkoba mendapatkan informasi.
Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, "Tersangka diamankan Sabtu malam (23/2/2019) sekira pukul 17.30 WIB," kata Andri Gustami, Minggu (24/2/2019).
Dijelaskannya, setelah memperoleh informasi, kemudian timnya melakukan undercover buy (anggota yang menyamar sebagai pembeli). Ketika itu tersangka menentukan tempat atau lokasi transaksi, pada saat hendak melakukan transaksi itulah tersangka berhasil diamankan oleh tim cobra satres narkoba berikut barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka SJ (42) tersebut berupa 97 butir pil warna hijau tua yang di duga Inex atau Extacy, 1 buah plastik klip yang berisi pecahan pil warna hijau tua, 1 bungkus besar plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu, dan 1 bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal putih yang juga diduga sabu.
"Sementara ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pria Asal Lampura Usai Palak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Sungkai Utara
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025