18 Kelurahan di Bandar Lampung Masuk Kategori Kumuh
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa terdapat 18 Kelurahan di Bandar Lampung yang masuk kategori kumuh. Hal ini disampaikan Kepala Bappeda setempat Khaidarmansah saat ditemui di ruangannya, Senin (25/2/2019).
Ke 18 kelurahan tersebut, yaitu Kelurahan Bumi Kedamaian, Way Gubak, Way Laga, Ketapang, Campang Raya, Kangkung, Sawah Berebes, Rajabasa Nunyai, Rajabasa Raya, Rajabasa Jaya, Way Dadi Baru, Kaliawi Persada, Pasir Gintung, Kebon Jeruk, Pesawahan, Kaliawi, Kelapa Tiga dan Gulak Galik.
"Untuk penanganan daerah kumuh ini, kita dibantu Kementerian PU melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Saat ini tersisa 18 Kelurahan lagi yang tergolong kumuh," ungkap Khaidar.
Ia menjelaskan, terdapat 8 indikator untuk mengukur tingkat kekumuhan, yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, sampah, pengamanan kebakaran, dan ruang terbuka hijau. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026 -
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026 -
Siti Novita Sari, Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA-PSSI
Kamis, 02 April 2026








