Kasus Incest di Pringsewu, KPA Lampung Sepakat Pelaku Dikebiri
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait kasus incest sekeluarga yang belakangan terungkap di Pringsewu, Anggota Komisi Perlindungan Anak (KPA) Lampung, Toni Fisher, sepakat apabila para pelaku diberi hukuman kebiri.
"Kami sama satu suara dengan itu, mungkin termasuk kita semua di sini setuju. Bahkan hukuman yang lebih berat lagi kalau bisa," katanya kepada awak media di Kantor Walikota Bandar Lampung, Senin (25/2/2019).
Fasilitator Kabupaten/Kota Layak Anak KPA Lampung ini menuturkan, sebenarnya kasus incest tersebut sudah beberapa bulan lalu tercium oleh aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) setempat. Akan tetapi belum ada bukti yang valid sehingga mereka belum berani melaporkan kasus tersebut.
"Puncaknya baru ini dilaporkan setelah dapat fakta-fakta itu. Termasuk yang masih 15 tahun yang perilaku seks-nya menyimpang itu," kata dia.
Terkait proses hukum yang saat ini sudah berjalan, Toni memastikan pihaknya selalu berupaya memberikan pendampingan terhadap korban, khususnya secara psikologis.
"Kan korban disabilitas juga, kita sudah koordinasikan dengan psikolog Polda untuk selalu mendampingi. Karena dalam proses pemeriksaan memang butuh pendampingan khusus," ungkapnya.
Ia meneruskan, kasus terhadap anak pengidap disabilitas selalu ada setiap tahunnya. Hal ini menurutnya menjadi tantangan bagi semua pihak untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak khususnya yang mengidap disabilitas.
"Kalau semua Kabupaten/Kota layak anak ini semua terwujud, angka kekerasan terhadap anak juga pasti akan menurun," pungkasnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Kloter Pertama Jemaah Haji Lampung Masuk Asrama Haji 11 Mei 2024
Rabu, 24 April 2024 -
Kemenkumham Lampung Bahas Kepastian Hukum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Rabu, 24 April 2024 -
Bambang Klaim Oknum Pungli Terhadap Sopir Truk Batubara Bukan Pegawai Dishub Lampung
Rabu, 24 April 2024 -
Tertarik Industri Panas Bumi, Mahasiswa Unila Rizky Jajaki MSIB di PT AILIMA
Rabu, 24 April 2024